Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang menjadi tersangka kasus korupsi menerima uang suap pengesahan atau uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 senilai Rp5 miliar, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa JPK.

Ketiga terdakwa itu Zainal Abidin, Muhammadiyah, dan Efendi Hatta di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa, di hadapan majelis hakim diketuai Yandri Roni, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Airin membacakan surat dakwaan untuk ketiganya secara bersamaan karena kasusnya juga sama untuk ketiga terdakwa.

Para terdakwa, Zainal Abidin, Muhammadiyah dan Efendi Hatta secara bersama-sama dengan lainnya telah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk uang suap pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018 dan atas perbuatannya ketiganya didakwa dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dakwaan kedua perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam persidangan itu juga terungkap selain ketiga terdakwa yang menerima uang suap ketok palu itu juga ada pihak anggota dewan lainnya ang ikut menerimanya.

Jaksa Penuntut Umum JPJ dalam sidang pembacaan surat dakwaan itu menyebutkan, Rahima selaku anggota DPRD dari Fraksi Demokrat pada saat itu diawal Januari 2017 bertempat di ruang tengah Rumah Dinas Wakil Gubernur menerima uang ketok palu APBD Tahun 2017 sejumlah Rp200 juta yang diserahkan oleh saksi Muhammad Imaduddin alias Iim.

Tidak hanya ke fraksi Demokrat saja. saksi Iim juga memberikan uang ketok palu APBD 2017 kepada pimpinan, yakni, Cornelis Buston, Ar Syahbandar, Zoerman Manap dan Chumaidi Zaidi.

Cornelis Buston, pada awalnya berpesan tidak akan uang Katik palu karena yang sejak awal Cornelis Buston meminta uang ketok palu APBD Tahun 2017 diwujudkan dalam bentuk proyek, akan tetapi pada awal Januari 2017, Cornelis Buston menghubungi Kusnindar mengatakan jika membutuhkan uang untuk berobat orang tuanya, kemudian Kusnindar memberikan pinjaman yang berasal dari uang ketok palu APBD 2017 sejumlah Rp100 juta.

"Saksi Iim juga telah memberikan uang sejumlah Rp200 juta kepada Zoerman Manap (telah meninggal dunia) dengan cara menitipkan kepada Sufardi Nurzain" sebut JPU

"Ar Syahbandar sekira awal bulan Januari bertempat di GOR Bulutangkis daerah Mayang Kota Jambi menerima uang ketok palu APBD Tahun 2017 tahap pertama sejumlah Rp 300 juta yang diberikan Iim bersama dengan Very Aswandi," kata JPU.

Kemudian untuk Chumaidi Zaidi menghubungi Dody Irawan untuk menanyakan sisa uang ketok palu untuk dirinya. Selanjutnya Dody Irawan menghubungi saksi Iim yang pada saat itu mengatakan hanya tersedia uang sejumlah Rp200 juta, Selanjutnya Dody Irawan meminta stafnya yang bernama Budi Nurahman mengambil uang sejumlah Rp200 juta, dan saksi Iim untuk kemudian menyerahkan uang itu kepada Chumaidi Zaidi di rumahnya Jalan Selamet Riyadi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan.



 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019