Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 hingga 2019 terkait kasus dugaan korupsi pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017.
Ia mengatakan keempat saksi tersebut adalah Cornelis Buston yang merupakan Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, kemudian Cekman, Supriyono, Muhamadiyah dan Sufardi Nurzain yang keempatnya merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Para saksi yang diperiksa tersebut diduga menerima sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka Apif Firmansyah (AF) dengan tujuan memperlancar proses pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun 2017.
Baca juga: Sejumlah pejabat diperiksa KPK terkait kasus suap APBD Jambi
Baca juga: Sejumlah pengusaha penuhi panggilan KPK terkait suap APBD Jambi
Baca juga: KPK konfirmasi 13 saksi proses pengesahan APBD Jambi 2017-2018
"Para saksi diperiksa di Lapas Kelas II A Jambi," ujarnya.
Menurut KPK, tersangka AF merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola mantan Gubernur Jambi ketika maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur tahun 2010.
Pada saat itu, AF selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye. Ketika Zumi Zola terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, AF semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas. Termasuk pula mengurusi keperluan pribadi.
Tidak sampai di situ, saat Zumi Zola terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, AF kembali dipercaya mengurus semua keperluannya di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah "fee" proyek dari para kontraktor di daerah itu.
Adapun total yang telah dikumpulkan oleh AF sekitar Rp46 miliar. Berdasarkan perintah Zumi Zola, sebagian diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.