Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga bekas anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka CM, PN, dan TH terhitung mulai tanggal 20 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan 3 bekas pimpinan DPRD Jambi
Tiga tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur di Pomdam Jaya Guntur sejak Selasa (30/6).
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu lagi dalam penyelesaian pemberkasan perkara tersebut," kata Ali.
Tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018 bersama dengan 10 orang lainnya di mana tujuh orang telah divonis hakim dan mempunyai hukum tetap.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan dari jumlah itu, 12 diantaranya telah diproses hingga persidangan. Para pihak yang diproses tersebut terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Baca juga: KPK tahan tiga bekas anggota DPRD Jambi
Perkara tersebut diawali dengan kegiatan tangkap tangan pada 28 November 2017. Dalam perkembangannya, KPK mengungkap praktek uang "ketok palu" tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
Hal tersebut setelah mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik.
Diduga para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600juta per orang.
Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu.
Baca juga: KPK tahan tiga mantan anggota DPRD Jambi terlibat suap "ketok palu"
Selanjutnya, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp400 juta, hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100juta, Rp140juta atau Rp200 juta.
Para anggota DPRD Jambi diduga mempertanyakan apakah ada uang "ketok palu", mengikuti pembahasan di fraksi masing-masing, dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp200 juta per orang.
Baca juga: KPK tahan 3 bekas pimpinan DPRD Jambi terkait kasus suap RAPBD
Baca juga: Kasus suap RAPBD, KPK panggil eks pimpinan dan anggota DPRD Jambi
Baca juga: Tiga eks-anggota DPRD Jambi dieksekusi ke Lapas Jambi