Direktorat polisi lalu lintas (Ditlantas) Polda Jambi telah siap untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang akan membuat dan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) elektronik yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2020 di seluruh Indonesia.

Kepolisian Republik Indonesia akan memberikan layanan bagi masyarakat dengan sistem elektronik hal itu diberlakukan juga pada Surat Izin Mengemudi (SIM) dan langkah ini dilakukan menyesuaikan perkembangan teknologi dan untuk mengurangi praktek praktek pungli serta kecurangan lainnya, kata
Direktur Polis Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Juni, di Jambi Sabtu.

Saat ini bagi masyarakat yang akan membuat SIM sudah langsung bisa menikmati SIM Elektronik. Bukan hanya yang membuat baru saja, tetapi bagi yang memperpanjang akan mendapatkan SIM elektronik tersebut.

"Ini sudah berlaku dan ini akan terus dilakukan, tanggal dalam SIM Elektronik tersebut akan sesuai dengan tanggal pembuatan SIM. Tidak Lagi menggunakan tanggal lahir," kata Juni.

Dirlantas Yuni menegaskan langkah tersebut nantinya diharapkan dapat mengurangi praktik pungli dan perbuatan Kecurangan lain nya di lapangan. Ini inovasi baru jadi kami Polri terus berinovasi demi menciptakan layanan masyarakat.

Menurutnya tidak hanya SIM elektronik saja yang nantinya akan diberlakukan. Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) juga akan diberlakukan dengan sistem elektronik.

Nanti pada Januari 2020 akan berlaku sistem elektronik untuk STNK dan BPKB kendaraan, SIM elektronik sendiri nantinya dapat di isi dengan saldo maksimal Rp 2 juta.

Dan mengisi saldo nya akan bekerjasama dengan perbankan. "Nanti jika terjadi pelanggaran akan di kenakan tilang langsung dan di potong melalui saldo tersebut yang di dalam SIM tersebut terdapat chip dan jika menggunakan SIM elektronik tersebut nantinya melanggar peraturan makam akan terpotong otomatis saldo yang dimilikinya jika mengalami pelanggaran lalulintas.

"Kalau pelanggarannya dilakukan lebih tiga kali, sesuai dengan delapan penyebab kecelakaan maka akan dicabut izin kepemilikan SIM nya," kata
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Yuni.

Namun jika SIM elektronik tersebut nantinya bisa tersambung ke dalam aplikasi yang dapat diunduh di Play store. Bisa dicek saldonya berapa di sana dan

selain dapat digunakan untuk tilang, SIM elektronik tersebut bisa digunakan untuk melakukan pembayaran seperti alat pembayaran lainnya atau uang elektronik.

Dengan catatan mengisi saldo ke bank yang bersangkutan dan bisa juga dilakukan atau digunakan uang elektronik, sedangkan STNK dan BPKB elektronik tersebut pembeli kendaraan akan langsung dapat BPKB dan STNK dari dialer yang bersangkutan saat melakukan pembelian kendaraan dan pemilik kendaraan langsung di data jadi, tidak rumit membeli motor atau mobil langsung dapat STNK tidak seperti sekarang.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019