Polisi Sektor (Polsek) Ulee Lheue, Polresta Banda Aceh, menahan seorang ibu yang diduga menyeret anak kandungnya berusia lima tahun belasan meter di halaman rumah mereka.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Ulee Lheue AKP Ismail di Banda Aceh, Senin, si ibu berinisial NI (32). Saat ini, NI mendekam di Mapolsek Ulee Lheue untuk proses hukum lebih lanjut.

"NI diamankan karena diduga menganiaya dan menyeret anaknya. Perbuatan tersebut sempat direkam seseorang dan menyebar di media sosial. Sebelum ditahan, NI dijemput personel di rumahnya," kata AKP Ismail.

Kapolsek menyebutkan NI, warga Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Wanita tersebut mengaku menyeret anaknya dengan memegang kaki dan kepala menyentuh tanah.

Perbuatan tersebut dilakukannya pada Jumat (29/11) sekira pukul 08.00 WIB. NI mengaku kesal kepada anaknya merusak tanaman cabai milik tetangganya. Akibat perbuatan tersebut, anak NI menderita luka memar di lengan kiri serta luka di paha kiri.

Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) dan Pasal 44 PKDRT jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam lima tahun penjara dan denda Rp15 juta. Pelaku menyesali perbuatannya dan siap menerima sanksi. Selain anak yang diseret, pelaku juga memiliki anak berusia beberapa bulan," kata AKP Ismail.

Qodrat, pekerja sosial Program Kesejahteraan Sosial Anak Dinas Sosial Aceh, mengatakan pihaknya mendampingi anak pelaku selama proses hukum berlangsung.

"Kami juga akan mendampingi korban selama proses pemulihan trauma dan rehabilitasi sosial anak. Termasuk pemenuhan nutrisi serta pengasuhan terbaik anak tetap dalam keluarga," kata Qodrat.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019