Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G. Plate enggan mengungkap alasan pencopotan sementara Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI meski telah melakukan pertemuan dengan keduanya secara terpisah.
Dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat, Johnny G. Plate mengaku melakukan pertemuan terpisah untuk mendengar keterangan dari dua belah pihak terlebih dahulu sebelum berusaha menjembatani kisruh itu.
"Saya mendengar keduanya. Akan tetapi, tentu belum bisa saya sampaikan kepada publik karena masalah ini harus diselesaikan di internal TVRI terlebih dahulu," ucap Johnny G. Plate.
Baca juga: Menkominfo sebut pengangkatan Plt Dirut TVRI multitafsir
Secara umum keterangan yang didapatnya adalah langkah-langkah yang dilakukan Dewas dan koreksi yang diharapkan oleh Dewas dilakukan oleh direksi LPP TVRI.
Sebaliknya, lanjut dia, juga langkah-langkah yang dilakukan oleh direksi dan koreksi yang diharapkan dilakukan oleh Dewas.
Menurut dia, dalam kisruh internal lembaga, sudah biasa masing-masing kubu melihat keunggulan dan kelebihan sendiri serta kelemahan pihak sebelah.
Soal pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI yang multitafsir dan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, dia meminta agar dilakukan perbaikan dalam surat keputusan Dewas LPP TVRI.
"Perbaikan-perbaikan terhadap surat Dewas dirasa perlu untuk dilakukan agar sejalan dan memenuhi seluruh kaidah yang ada di PP itu," katanya.
Baca juga: Soal Plt Dirut TVRI, Menkominfo minta bahas secara internal
Baca juga: Menkominfo minta TVRI selesaikan kisruh secara internal
Pada hari Rabu (4/12), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017—2022 dan akan tetap menjalankan tugas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat, Johnny G. Plate mengaku melakukan pertemuan terpisah untuk mendengar keterangan dari dua belah pihak terlebih dahulu sebelum berusaha menjembatani kisruh itu.
"Saya mendengar keduanya. Akan tetapi, tentu belum bisa saya sampaikan kepada publik karena masalah ini harus diselesaikan di internal TVRI terlebih dahulu," ucap Johnny G. Plate.
Baca juga: Menkominfo sebut pengangkatan Plt Dirut TVRI multitafsir
Secara umum keterangan yang didapatnya adalah langkah-langkah yang dilakukan Dewas dan koreksi yang diharapkan oleh Dewas dilakukan oleh direksi LPP TVRI.
Sebaliknya, lanjut dia, juga langkah-langkah yang dilakukan oleh direksi dan koreksi yang diharapkan dilakukan oleh Dewas.
Menurut dia, dalam kisruh internal lembaga, sudah biasa masing-masing kubu melihat keunggulan dan kelebihan sendiri serta kelemahan pihak sebelah.
Soal pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI yang multitafsir dan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, dia meminta agar dilakukan perbaikan dalam surat keputusan Dewas LPP TVRI.
"Perbaikan-perbaikan terhadap surat Dewas dirasa perlu untuk dilakukan agar sejalan dan memenuhi seluruh kaidah yang ada di PP itu," katanya.
Baca juga: Soal Plt Dirut TVRI, Menkominfo minta bahas secara internal
Baca juga: Menkominfo minta TVRI selesaikan kisruh secara internal
Pada hari Rabu (4/12), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017—2022 dan akan tetap menjalankan tugas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019