Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jambi mengimbau peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sejahtera (JKN-KIS) yang menunggak untuk segera membayar tunggakan sebelum tarif iuran JKN-KIS yang baru berlaku.

“Kita mengimbau peserta yang menunggak untuk segera membayar tunggakan, jika iuran baru telah berlaku maka tunggakan yang akan dibayar semakin besar,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi Rizki Lestari di Jambi, Sabtu.

Dijelaskan Rizki, jika tarif baru telah diberlakukan, dan masih terdapat peserta yang menunggak, maka secara otomatis peserta membayar tunggakan berdasarkan tarif yang berlaku. Karena tunggakan tersebut dibayar berdasarkan tarif bulan berjalan. Sehingga tunggakan yang harus dibayar juga semakin besar.

Dimana, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019, iuran JKN-KIS tersebut akan berlaku per tanggal 1 Januari 2020. Mengingat hal tersebut, peserta JKN-KIS yang menunggak agar segera membayar tunggakan sebelum tarif baru berlaku. Untuk di Jambi sendiri menurut Rizki kesadaran masyarakat untuk membayar iuran JKN-KIS secara rutin sudah semakin tinggi.

Sementara itu, terkait adanya penyesuaian iuran JKN-KIS yang dilakukan oleh pemerintah, diakui Rizki bahwa banyak masyarakat yang datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus pindah kelas. Ia menjelaskan, pindah kelas yang dilakukan cukup bervariasi, namun lebih didominasi masyarakat yang meminta untuk turun kelas.

"Ada yang meminta turun kelas satu tingkat di bawah kelas sebelumnya, bahkan ada yang langsung minta turun dua kelas, dari kelas satu langsung turun ke kelas tiga," katanya,

Penyesuaian iuran JKN-KIS tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Dalam Perpres tersebut tarif baru iuran JKN-KIS untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk kelas satu besaran iurannya Rp160 ribu, kelas 2 Rp110 ribu dan kelas 3 sebesar Rp42.500.


Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019