Seorang ibu muda berinisial W (20) yang diduga menjadi otak penculikan bayi umur 25 hari di sebuah desa pinggiran Kota Trenggalek, Jawa Timur dijebloskan penjara setelah aksi jahatnya berhasil dibongkar polisi.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu menuturkan, W atau Wulandari ditangkap setelah polisi mendapat bukti petunjuk dari eksekutor penculikan berinisial DN yang masih anak usia bawah umur, di sebuah rumah keluarga yang barusan memperoleh momongan bayi laki-laki di Desa Buluagung, Kecamatan Ngares, Trenggalek.
*Tersangka dijerat pasal 76F Junto pasal 83 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Kapolres Jean Calvijn.
Bersama W atau Wulandari ini, polisi juga menahan DN, remaja putus sekolah yang menculik bayi MSA, putra pasangan Ahmad Rozikin dan Siti Komariah di Dusun Buret, Desa Buluagung, Kecamatan Karangan pada Rabu (4/12) dini hari.
Kasus penculikan ini unik karena oleh warga yang notabene masih satu kampung.
Baik Wulandari, DN dan pasangan Ahmad Rozikin-Siti Komariah tercatat sama-sama warga Desa Buluagung, Kecamatan Karangan.
DN bahkan masih tetangga cukup dekat dengan korban Rozikin-Komariah yang tinggal di Dusun Buret.
Namun aksi nekat menculik MSA benar-benar dilakoni DN setelah ia mengaku dipaksa Wulandari untuk menculik bayi tetangganya itu yang berusia belum genap sebulan tersebut.
Pada tahap pertama, pelaku Wulan memberikan uang tunai Rp1 juta sebagai uang muka, sedangkan sisanya dijanjikan akan diberikan setelah aksi penculikan berhasil.
Rupanya, sebagaimana pengakuan Wulandari di hadapan polisi yang menyidiknya juga saat diwawancarai awak media, aksi penculikan sengaja dia persiapkan dengan menyewa jasa DN dengan iming-iming hadiah uang tunai Rp40 juta karena dia stres tak kunjung memiliki anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu menuturkan, W atau Wulandari ditangkap setelah polisi mendapat bukti petunjuk dari eksekutor penculikan berinisial DN yang masih anak usia bawah umur, di sebuah rumah keluarga yang barusan memperoleh momongan bayi laki-laki di Desa Buluagung, Kecamatan Ngares, Trenggalek.
*Tersangka dijerat pasal 76F Junto pasal 83 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Kapolres Jean Calvijn.
Bersama W atau Wulandari ini, polisi juga menahan DN, remaja putus sekolah yang menculik bayi MSA, putra pasangan Ahmad Rozikin dan Siti Komariah di Dusun Buret, Desa Buluagung, Kecamatan Karangan pada Rabu (4/12) dini hari.
Kasus penculikan ini unik karena oleh warga yang notabene masih satu kampung.
Baik Wulandari, DN dan pasangan Ahmad Rozikin-Siti Komariah tercatat sama-sama warga Desa Buluagung, Kecamatan Karangan.
DN bahkan masih tetangga cukup dekat dengan korban Rozikin-Komariah yang tinggal di Dusun Buret.
Namun aksi nekat menculik MSA benar-benar dilakoni DN setelah ia mengaku dipaksa Wulandari untuk menculik bayi tetangganya itu yang berusia belum genap sebulan tersebut.
Pada tahap pertama, pelaku Wulan memberikan uang tunai Rp1 juta sebagai uang muka, sedangkan sisanya dijanjikan akan diberikan setelah aksi penculikan berhasil.
Rupanya, sebagaimana pengakuan Wulandari di hadapan polisi yang menyidiknya juga saat diwawancarai awak media, aksi penculikan sengaja dia persiapkan dengan menyewa jasa DN dengan iming-iming hadiah uang tunai Rp40 juta karena dia stres tak kunjung memiliki anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019