Jambi (ANTARA) - Ditreskrimum Polda Jambi menangkap tangan seorang pemuda yang menjadi pelaku penjual judi toto gelap (togel) dengan omset belasan juta.
Wadir Reskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman di Jambi, Jumat, mengatakan pelaku berinisial MM ditangkap di Kumpeh Ulu, Muaro Jambi pada Rabu (6/11).
Saat itu, kata dia, personel mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis toto gelap. Pukul 14.00 WIB tim berangkat dan langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Tiba di lokasi petugas melihat di dalam warung ada seorang laki-laki yang sedang menulis nomor judi togel, lalu petugas menangkap pelaku bersama beberapa barang bukti dan selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Polda Jambi.
"Untuk tersangka pelaku ditangkap karena tertangkap tangan menjual judi togel," kata Imam.
Imam menyebutkan dari keterangan pelaku, dia menjual judi togel membantu orangtua kandungnya. Omset yang didapat pelaku mencapai belasan juta.
Dari penangkapan ini polisi menyita sejumlah batang bukti yang digunakan untuk transaksi judi togel diantaranya empat buah buku mimpi, kertas tabel pengumuman nomor keluar (Sidney, Singapura, Hongkong), dua unit telepon genggam, ratusan lembar kupon pembelian togel,
Saat penangkapan polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp658 ribu yang merupakan sisa dari omset penjualan hari tersebut.
Polisi juga menemukan uang senilai Rp3 juta yang diakuinya berasal dari transferan orangtuanya.
Polda Jambi masih mendalami perkara ini, dan mencari orangtua MM yaitu EM yang diduga menjadi kaki dari bandar judi togel.
Terhadap pelaku disangka dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1, ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.
Polisi tangkap tangan pelaku judi togel di Muaro Jambi
Jumat, 15 November 2024 11:52 WIB