Pengaduan masyarakat terhadap permasalahan pelayanan pada Ombudsman RI perwakilan Jambi pada tahun 2019 ini meningkat dari tahun sebelumnya.

“Pengaduan masyarakat meningkat dari tahun sebelumnya, tahun lalu pengaduan yang masuk sekitar 75 pengaduan, sementara hingga saat ini sudah ada 88 pengaduan ke kita,” kata Kepala Ombudsman RI perwakilan Jambi Jakfar Achmad di Jambi, Selasa.

Terdapat berbagai macam pengaduan masyarakat pada Ombudsman RI perwakilan Jambi tersebut. Namun pengaduan yang mendominasi pada tahun ini diantaranya meliputi pengaduan masyarakat terhadap pemerintah daerah, permasalahan pertanahan, kesehatan, kepolisian dan pendidikan.

Ombudsman RI perwakilan Jambi berharap pemerintah daerah dapat mengaktifkan Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) sehingga permasalahan kecil yang seharusnya dapat diselesaikan ditingkat kelurahan dan kecamatan dapat diselesaikan. Tidak harus sampai ke Ombudsman untuk menyelesaikannya.

Namun, jika ada pengaduan, sekecil apapun permasalahan yang diadukan ke Ombudsman akan tetap diselesaikan oleh Ombudsman.

Selain itu, Ombudsman RI turut membuka pengaduan terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dimana sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Ombudsman yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tersebut turut melakukan pengawasan terhadap proses seleksi CPNS karena menyangkut hajat orang banyak.

“Dalam proses seleksi CPNS kita memastikan peserta sedapat mungkin mendapatkan kemudahan dalam mengikuti proses seleksi CPNS ini,” kata Jakfar Achmad.

Dalam pengawasan yang dilakukan Ombudsman terhadap proses seleksi CPNS di Jambi, Ombudsman menemukan beberapa proses yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

Salah satunya terdapat pemerintah daerah yang mewajibkan calon peserta mengirimkan berkas pendaftaran secara langsung. Sementara proses seleksi CPNS tersebut dilakukan secara daring (on line) dan seharusnya pengiriman berkas secara langsung tidak perlu dilakukan.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan indikasi pemerintah daerah yang mempermudah putra daerahnya dalam seleksi CPNS tersebut, dengan menerbitkan syarat bagi putra daerah minimal IPK 2.0 sementara putra luar daerah itu minimal IPK-nya di atas 3.0.

“Terkait permasalahan yang ditemukan tersebut, kita telah melakukan koordinasi dengan BKN untuk segera di tindak lanjuti,” kata Jakfar Achmad.*

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019