Pemerintah Kota Jambi pada tahun 2020 
akan menyalurkan bantuan santunan kematian yang bertujuan untuk mendorong masyarakat mengurus akta kematian sebagai bagian dari tertib administrasi kependudukan.

“Syaratnya penerima bantuan harus mengurus surat kematian ke RT, lalu diteruskan ke kelurahan dan diterbitkan di Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil,” kata Wakil Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Jumat.

Dijelaskan Maulana, sejauh ini warga Kota Jambi masih enggan mengurus akta kematian karena dianggap tidaklah penting. Padahal akta kematian saat berguna untuk mencatat kependudukan administrasi seorang warga.

Santunan kematian yang diberikan kepada warga Kota Jambi yang meninggal dunia tersebut dianggarkan sebesar Rp500 ribu per orang. Penerapan kebijakan tersebut dikeluarkan melalui bagian Kesra, pada awal 2020 mendatang.

Berdasarkan data yang ada, dalam satu tahun ada sekitar 800 orang warga yang meninggal. Sehingga Pemerintah Kota Jambi menganggarkan santunan kematian tersebut sebesar Rp400 juta.

Maulana menilai akta kematian tersebut berfungsi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan. Salah satu contohnya, jika warga tidak mengurus akta kematian, saat anggota keluarga sudah meninggal tapi jaminan sosialnya masih tetap diterima. Selain itu saat sudah meninggal tapi masih diberi undangan pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

“Lebih baik kita mengeluarkan Rp500 ribu per kepala, tapi catatan administrasi kita baik, dan tidak ada penyalahgunaan data,” kata Maulana.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019