Jambi (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Jambi menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Syafi'i, Dosen Universitas Jambi Prodi Ekonomi Pembangunan, korban kecelakaan lalu lintas pada Agustus 2022 lalu.
Penyerahan santunan senilai Rp42 juta tersebut diserahkan langsung Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi di Rlruang Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Jambi, Rabu (19/10).
Selain itu, juga ada penyerahan secara simbolis Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada tiga perwakilan PPNPN Universitas Jambi sebesar Rp600 ribu.
Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Yusrizal. Kepala BUPK Unja, Dr. Retno Kusniati dan Koordinator Kelompok Substansi Hukum dan Kepegawaian Unja, Zufri Afdhal.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Muhammad Syahrul mengatakan, penyerahan santunan merupakan salah satu bentuk perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan pada aspek pendidikan.
"Harapannya ke depan mampu menjangkau seluruh aspek dan bidang pada lingkup pendidikan di Indonesia," kata Muhammad Syahrul.***