Ketua kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) Muslim yang menjadi terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota TNI dan satpam perusahaan perkebunan milik PT WKS di Distrik VIII Kabupaten Tanjungjabung Barat divonis hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Putusan majelis hakim diketuai majelis hakim Viktor Togo Rumarhorbo di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat, menyatakan terdakwa Muslim terbukti bersalah berdasarkan fakta persidangan yang ada dan ditambah dari rekaman CCTV milik perusahaan PT WKS terlihat Muslim sedang melakukan tindakan kekerasan terhadap seseorang di lokasi Distrik VIII saat kejadian itu.

Terdakwa terbukti bersalah maka majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dikurangi selama masa tahahan, kerena terdakwa Muslim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Vonis hakim PN Jambi tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU, dengan hukuman lima tahun penjara yang dibacakan pada sidang tuntutan pekan lalu.  Adapun perbutaan yang meringankan hukuman terdakwa adalah koperatif saat persidangan berlangsung juga merupakan tulang punggung keluarga.

Sedangkan perbutaan yang memberatkan terdakwa secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 160 Ayat KUHP dan dalam amar putusanya majelis hakim seluruh barang bukti dikembalikan kepada JPU yakni berupa, satu unit sepeda motor Merk Honda Mega Pro Nomor Polisi BH 5862 ZG warna Hitam dalam kondisi rusak, dua unit TV LCD dalam kondisi rusak, satu unit infocus, satu unit printer, blower AC dalam kondisi rusak, satu telephon rusak, empat batang bambu runcing, lima buah bongkahan batu, satu keping VCD rekaman CCTV perusakan kantor oleh kelompok SMB di Distrik VIII PT WKS.

Semua barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa atas nama Atim alias Munir bin Daip dan tersangka lainnya yang disidangkan terpisah pada persidangan sebelumnya dengan kasus sama di kelompok SMB.

Sebelumnya dalam kasus lainnya terdakwa Muslim juga divonis majelis hakim dengan hukuman dua tahun penjara dengan kasus pengerusakan secara bersama sama terhadap barang atau orang yang dilakukan oleh Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang dipimpinnya saat melakukan penyerangan di komplek perumahan dan perkantoran PT WKS di Distrik VIII.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi membacakan putusan perkara pengrusakan secara bersama sama terhadap barang atau orang yang dilakukan oleh Serikat Mandiri Batanghari (SMB) dengan amar putusan pada pokoknya menyatakan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muslim dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Kemudian juga hakim PN Jambi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deli yang merupakan istri Muslim dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.







 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019