Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi selama 2019 telah menerbitkan sebanyak 19.343 paspor dan  juga menunda penerbitan paspor  310 orang pemohon dari calon TKI non prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Heru Santoso Ananta Yudha di Jambi , Senin, mengatakan ke-13.933 paspor diantaranya diterbitkan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dan ada 5.410 paspor lainnya diterbitkan oleh Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi di Kabupaten Bungo.

Heru juga mengatakan, mengantisipasi terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sepanjang 2019 pihaknya juga menunda penerbitan paspos terhadap 310 orang pemohon.

Rinciannya, permohonan paspor di kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi sebanyak 243 pemohon sedangkan pada unit kerja di Kabupaten Bungo ada 67 permohonan yang ditunda.

"Para pemohon ini diduga akan menjadi TKI non prosedural," kata Heru.

Sepanjang 2019 pihaknya juga menerbitkan sebanyak 524 Izin Tinggal Keimigrasian (ITK), dengan rincian 203 laki-laki dan 27 perempuan dan berdasarkan kebangsaan, lima negara terbanyak yang diterbitkan ITK-nya yaknu India, Thailand, Pakistan, Sri Langka, dan Malaysia.

"Adapun maksud dan tujuan WNA tersebut diantaranta ceramah atau seminar, keluarga atau sosial, pelajar atau mahasiswa, dan VOA," kata Heru lagi.

Pihak Imigrsi Jambi juga menerbitkan sebanyak 280 kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dengan lima negara terbanyak  yakni Malaysia, India, Tiongkok, Thailand dan Pakistan.




 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019