Kementerian Agama tidak mewajibkan seluruh pemberi ceramah agama mengantongi sertifikat, meski program sertifikasi tetap berjalan.

"Kami akan mengadakan penceramah bersertifikat. Siapa yang mau, yang enggak mau, ya, enggak apa-apa," kata Menteri Agama Fachrul Razi di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.

Ia mengatakan saat ini kebijakan itu masih dalam persiapan dan diharapkan selesai pada akhir bulan ini.

"Sedang disempurnakan. Mungkin, ya, saya rasa mestinya akhir bulan ini jadi, bulan-bulan depan sudah mulai," kata dia.

Baca juga: Wapres: standardisasi da'i dapat kurangi radikalisme

Baca juga: Menag: sertifikasi khatib merupakan aspirasi masyarakat

Baca juga: Kemenag jaring aspirasi ormas terkait sertifikasi penceramah

Kementerian Agama melibatkan sejumlah pihak dalam penerbitan sertifikasi itu, antara lain MUI dan BNPT.

Sertifikasi, terutama menekankan pengetahuan Pancasila

Meski begitu, seseorang tetap boleh memberikan ceramah tanpa berbekal sertifiat.

"Silahkan saja. Paling enggak, kami senang semakin banyak yang bersertifikat. Enggak membatasi," kata Menteri.

Dalam sambutannya dalam silaturahmi lintas agama di Batam, Menteri menceritakan pengalamannya saat mengunjungi beberapa negara di Arab.

Di salah satu negara, kata Menteri, materi ceramah bahkan menggunakan teks yang sudah disiapkan.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya perpecahan negara.*
 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020