Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Jambi menyerahkan klaim santunan untuk lima peserta usai upacara peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) Tahun 2020 di lapangan depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (27/1).

Penyerahan klaim dari BPJamsostek Cabang Jambi itu diserahkan langsung Gubernur Jambi Fachrori Umar didampingi Kepala BPJamsostek Cabang Jambi, Supriyatno.

Supriyatno menjelaskan, BPJamsostek sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan wajib memberikan perlindungan bagi peserta BPJamsostek bilamana ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

"Itu adalah bukti nyata kehadiran BPJamsotek di Jambi, salah satunya dalam bentuk penyerahan klaim pada saat upacara Bulan K3 di kantor gubernur kemarin. Kami BPJamsostek juga berterima kasih kepada gubernur, dimana Gubernur Jambi sangat antusias dan mendukung penyelenggaraan program Jamsostek di Jambi sehingga BPJamsostek mendapat apresiasi luar biasa," ujarnya.

Namun, lanjutnya, BPJamsostek juga mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek dan berharap dukungan Pemda agar seluruh pekerja di Provinsi Jambi baik pekerja formal dan informal untuk mendapatkan program pemerintah yaitu perlindungan BPJamsostek karena ini adalah perubahan amanat dari Undang-undang tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berikut rincian penyerahan lima klaim dari BPJamsostek Cabang Jambi kepada ahli waris;

1. Penyerahan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Kematian dan Jaminan Pensiun (berkala) beserta Beasiswa naka peserta atas nama Adam dari PT. Bumi Persada Permai kepada ahli waris, Rosmala Dewi dengan santunan manfaat sebesar Rp337.271.830.

2. Penyerahan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Hari Tua, Kematian dan Jaminan Pensiun peserta atas nama Supriyadi dari PT. Karya Alas Mandiri Unit PGP Jambi dengan santunan manfaat sebesar Rp168.441.657.

3. Penyerahan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun beserta Beasiswa Anak peserta atas nama Caulli Alwini Zallius dari PT. Kurnia Tunggal Nugraha kepada Ahli Waris atas nama Nur Khasanah dengan santunan manfaat sebesar Rp139.521.220.

4. Penyerahan klaim Jaminan Hari Tua dan Kematian peserta atas nama Bestari dari PT. Sumber Tata Citra Mandiri kepada Ahli Waris Suryanim dengan santunan manfaat sebesar Rp28.987.310.

5. Penyerahan klaim Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian peserta atas nama Sarima PT. BPU kepada ahli waris, Litin dengan santunan manfaat sebesar Rp24.059.630.
Gubernur Jambi Fachrori Umar menyerahkan klaim peserta BPJamsostek kepada ahli waris, Senin (27/1). (FOTO ANTARA/Dodi Saputra)

 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020