Pemerintah Kota Jambi di tahun 2020 ini mengusulkan dua rancangan peraturan daerah baru ke badan legislatif.

“Ranperda tentang rumah susun dan Ranperda tentang penyertaan modal ke Bank Jambi, yang merupakan usulan perda baru untuk tahun ini,” kata Kasubag Penyusunan dan Perumusan Hukum Setda Kota Jambi Afriady di Jambi, Selasa.

Selain dua usulan ranperda baru tersebut, Pemerintah Kota Jambi turut mengusulkan beberapa rancangan peraturan daerah rutin dan sisa perda pada tahun sebelumnya.

Kemudian beberapa luncuran Propemperda tahun 2019 seperti, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Ranperda tentang penyelenggaraan dan kepemudaan, Ranperda tentang penataan kecamatan dan kelurahan, Ranperda tentang kerjasama daerah, dan Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Ada luncuran Propemperda tahun 2019 atau inisiatif DPRD yakni, Ranperda tentang Kepalang Merahan Indonesia,” kata Afriady.

Sementara, tiga usulan perda rutin Pemerintah Kota Jambi yakni, Ranperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi tahun 2019, Ranperda tentang APBD-P tahun anggaran 2020, dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2021.

Proses pembentukan perda tersebut tidak lah segampang yang dilihat. Banyak tahapan dan kriteria yang harus dilalui dan dipenuhi. Diantaranya harus dilampirkan dengan naskah akademik, yang merupakan media administrasi suatu Perda.

Secara keseluruhan ada sepuluh ranperda yang diusulkan dan akan segera dibahas bersama badan legislatif, dan ditambah satu perda inisiatif dari DPRD Kota Jambi.

“Namun usulan ranperda tersebut tidak serta merta bisa disahkan begitu saja, banyak proses dan tahapan yang dilalui hingga ranperda tersebut dapat menjadi produk yang berkekuatan hukum tetap,” kata Afriady.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020