Pengacara Nikita Mirzani, Fahcmi Bachmid mengatakan penahanan terhadap kliennya sebagai konsekuensi atas perkara yang sedang dihadapinya yakni terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief.
"Ya itu konsekuensi yang harus kita patuhi karena tahap kedua itu sebetulnya, mudah-mudahan bisa hari Senin diserahkan ke Kejaksaan," kata Fahcmi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Namun demikian Fahcmi mempertanyakan langkah kepolisian yang menjemput paksa Nikita tetapi tidak langsung menyerahkannya kepada kejaksaan.
"Saya enggak tau juga kenapa niat tahap dua tapi justru hari ini (Jumat) diambil, saya tidak tau ini, yang jelas kita hormati kewenangan dan hak dari pada penyidik, jadi dia mau tangkap untuk diserahkan silahkan, tapi bukan berarti Nikita itu salah," kata Fahcmi.
Fachmi menjelaskan, status Nikita masih sebagai tersangka untuk membuktikan kasus penganiayaan tersebut benar adanya akan dibuktikan di persidangan nanti.
"Ya namanya juga tersangka, tidak boleh kita menghakiminya," katanya.
Saat dikonfirmasi penganiayaan apa yang dilakukan oleh Nikita hingga membuat dirinya kembali berurusan dengan kepolisian, Fahcmi menjelaskan hanya persoalan ribut antar suami istri.
"Tidak ada apa-apa, ini kejadian suami istri ribut kok," katanya.
Ia mengatakan Niki dan Dipo telah menikah siri dan dalam rumah tangga terjadi konflik hingga dilaporkan adanya penganiayaan,
Menurut Fahcmin, ada tidaknya penganiayaan seperti yang dilaporkan tersebut akan terungkap nantinya dipersidangan.
"Ya kan nikah siri, dia ribut katanya penganiayaan, kita enggak tau neh. Kalau penganiayaan kan harus jelas apa lecetnya, kan 351 (KUHP), lecetnya apa, lukanya apa, menyebabkan apa dan sebagainya kan begitu," ujar Fahcmi.
Sebelumnya diberitakan, artis sensasional Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1) dini hari di kawasan Mampang Prapatan.
Penjemputan paksa ibu tiga anak ini karena perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019 lalu.
Polisi telah memanggil Nikita Mirzani sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan umroh dan sedang sakit.
Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menjemput paksa Nikita karena berkas perkara akan masuk tahap dua, di mana tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan penyerahan tersangka dan alat bukti akan dilakukan Senin (3/2).
"Rencananya sesuai hasil koordinasi terakhir, Inshaa Allah hari Senin, jadi kami tentunya dalam proses," kata Irwan.
Menurut Irwan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini memerlukan dokumen adminstrasi yang perlu disiapkan. Selama proses itu Nikita akan menjalani penahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan hingga Senin.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Ya itu konsekuensi yang harus kita patuhi karena tahap kedua itu sebetulnya, mudah-mudahan bisa hari Senin diserahkan ke Kejaksaan," kata Fahcmi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Namun demikian Fahcmi mempertanyakan langkah kepolisian yang menjemput paksa Nikita tetapi tidak langsung menyerahkannya kepada kejaksaan.
"Saya enggak tau juga kenapa niat tahap dua tapi justru hari ini (Jumat) diambil, saya tidak tau ini, yang jelas kita hormati kewenangan dan hak dari pada penyidik, jadi dia mau tangkap untuk diserahkan silahkan, tapi bukan berarti Nikita itu salah," kata Fahcmi.
Fachmi menjelaskan, status Nikita masih sebagai tersangka untuk membuktikan kasus penganiayaan tersebut benar adanya akan dibuktikan di persidangan nanti.
"Ya namanya juga tersangka, tidak boleh kita menghakiminya," katanya.
Saat dikonfirmasi penganiayaan apa yang dilakukan oleh Nikita hingga membuat dirinya kembali berurusan dengan kepolisian, Fahcmi menjelaskan hanya persoalan ribut antar suami istri.
"Tidak ada apa-apa, ini kejadian suami istri ribut kok," katanya.
Ia mengatakan Niki dan Dipo telah menikah siri dan dalam rumah tangga terjadi konflik hingga dilaporkan adanya penganiayaan,
Menurut Fahcmin, ada tidaknya penganiayaan seperti yang dilaporkan tersebut akan terungkap nantinya dipersidangan.
"Ya kan nikah siri, dia ribut katanya penganiayaan, kita enggak tau neh. Kalau penganiayaan kan harus jelas apa lecetnya, kan 351 (KUHP), lecetnya apa, lukanya apa, menyebabkan apa dan sebagainya kan begitu," ujar Fahcmi.
Sebelumnya diberitakan, artis sensasional Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1) dini hari di kawasan Mampang Prapatan.
Penjemputan paksa ibu tiga anak ini karena perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019 lalu.
Polisi telah memanggil Nikita Mirzani sebanyak dua kali namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan umroh dan sedang sakit.
Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menjemput paksa Nikita karena berkas perkara akan masuk tahap dua, di mana tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan penyerahan tersangka dan alat bukti akan dilakukan Senin (3/2).
"Rencananya sesuai hasil koordinasi terakhir, Inshaa Allah hari Senin, jadi kami tentunya dalam proses," kata Irwan.
Menurut Irwan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini memerlukan dokumen adminstrasi yang perlu disiapkan. Selama proses itu Nikita akan menjalani penahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan hingga Senin.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020