Kepolisian Resor Tanjungjabung Barat (Polres Tanjab Barat) berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika yang merupakan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Provinsi Jambi.

"Anggota kita dari tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjab Barat telah mengungkap peredaran narkotika jaringan Lapas Klas II B Kuala Tungkal dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi dari satu pelaku jaringan lapas," kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, melalui rilis yang diterima, Rabu.

Dijelaskan Kapolres bahwa penangkapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin (27/1) bersama barang bukti sabu dan ekstasi serta seorang pelakunya sebagai pengedar yang diperintahkan melalui seseorang narapidana dari dalam Lapas Kuala Tungkal.

Tersangka yang ditangkap anggota Satrenarkoba tersebut bernama Fajar Hidayat (24) warga Pematang Pauh, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat dan atas kasus itu tersangka ditangkap saat akan mengedarkan narkotika.

Guntur menegaskan sabu dan ekstasi tersebut di kendalikan dari dalam lapas yang kemudian diedarkan ke luar lapas dan polisi saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai atau sipir lapas tersebut.

Hasil dari penangkapan terhadap tersangka Fajar, polisi menemukan sebanyak 17 paket sabu dan 50 butir pil ekstasi, dimana untuk sabu sudah siap pakai, sedangkan 50 butir pil ekstasi sudah dihaluskan sehingga polisi masih menyelidiki tentang ekstasi itu.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro mengaku saat ini tengah berkoordinasi dengan lapas untuk mengungkap sindikat sabu tersebut dan polisi telah berkoordinasi dengan pihak lapas dan memeriksa saksi dari lapas guna mengungkap kasus tersebut.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020