Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta di Jambi, Rabu mengatakan, pelaku Ana Herlina (34), ditangkap Minggu (3/2) anggota Subdit I Ditresnarkoba di RT 21 Kelurahan Kasang Pudak, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi dan hasil pemeriksaan dia merupakan anggota jaringan sindikat peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Jambi.
Saat dilakukan penangkapan tim, tersangka Herlina diduga bersama suaminya berinisial Mul yang juga anggota sindikat narkoba jaringan lapas yang sudah menjadi target kepolisian namun ketika dilakukan penangkapan suami Herlina sudah kabur lebih awal sebelum ditangkap polisi.
Dari hasil penyidikan terhadap tersangka Herlina diketahui jika barang bukti sabu seberat hampir setengah kilogram itu dibawa suami tersangka merupakan kepunyaan RD, yang saat ini sedang mendekam di Lapas Klas IIA Jambi. RD sendiri diduga juga berhubungan dengan napi lainnya di Lapas Tanjung Gusta, Sumatera Utara.
"Mereka ini bisa dikatakan jaringan antar Lapas dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan termasuk mencari keberadaan Mul dan yang bersangkutan juga menjadi buronan Polresta Jambi sedangkan suami tersangka Herlina alias Ana juga merupakan buronan Polresta Jambi terkait kasus penganiayaan.
Kasus jaringan narkoba itu berhasil diungkap saat penangkapan bermula dari Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di RT 21 Kelurahan Kasang Pudak sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Minggu lalu sekitar pukul 22.30 WIB, dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Ana Herlina. Kemudian dilakukan penggerebekan dan ditemukan sebuah tas biru berisikan tas hitam yang didalamnya ditemukan sebuah plastik yang berisikan koran yang diduga didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.
Eka menyebutkan, barang bukti lainnya ditemukan di rak piring dapur yang diletakkan di dalam gelas yang berisikan plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Guna proses lebih lanjut, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jambi.
"Hasil interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke rumah suami tersangka yang bernama Mul," kata Eka.
Dari penangkapan Herlina pihaknya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang setengah kilogram atau senilai lebih kurang Rp750 juta.
Kemudian lagi pada Selasa (5/2) pihak Lapas Klas II A Jambi juga berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu yang disimpan dalam bola tenis yang dilemparkan seorang dari luas Lapas dengan tujuan bola tenis tersebut masuk ke dalam halaman lapas dan nantinya akan diambil narapidana didalam sana untuk diedarkan di dalam lapas.
Untuk kasus bola tenis berisikan sabu-sabu itu kasusnya ditangani Polresta Jambi dan diharapkan kasusnya bisa terungkap siapa pelakunya baik yang dari luar lapas maupun dari dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.