Badan Musyawarah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Jambi berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Banten dan DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (13/2).

Di DPRD Provinsi Banten pertemuan digelar di ruang Serbaguna dan diterima langsung Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, H. Muhsinin, SE.M.Si.

"Kami menyambut baik studi banding dari DPRD Provinsi Jambi ini, karena di samping dapat bertukar informasi berkenaan dengan tugas anggota DPRD dan juga merupakan ajang silaturahmi," kata Muhsinin.

Menurutnya keberhasilan DPRD sebagai wakil rakyat juga tergantung kedisiplinan Sekretariat DPRD dalam membantu tugasnya.

Mengenai tugas Banmus mengatakan bahwa Badan Musyawarah memiliki peran yang sangat penting karena di dalam rapat Banmuslah yang akan mengambil keputusan dan yang menentukan keputusan jadwal dan program setiap kegiatan yang akan dilaksanakan dengan mempedomani Tatib yang ada.

Ia juga menyampaikan bahwa masalah sosialisasi Perda untuk di DPRD belum dianggarkan namun dapat dilakukan pada waktu reses atau kunker ke dalam daerah. Sementara mengenai harmonisasi Perda dapat dimaksimalkan dengan instansi terkait atau pada waktu pembahasan Ranperda.

Ditambahnya terkait sosialisasi Perda, anggaran pelaksanaannya belum dianggarkan karena belum ada regulasi yang mengatur tentang anggaran sosialisasi yang dilakukan oleh anggota dewan. Di DPRD Provinsi Banten sosialisasi Perda dilakukan bersamaan saat anggota DPRD melakukan kunjungan kerja dalam daerah.

Anggota Banmus DPRD Provinsi Jambi, Bustami Yahya menjelaskan, DPRD Provinsi Jambi ingin melakukan sosialisasi Perda secara terpisah, maka untuk dapat dilaksanakan harus diatur di dalam tatib dan diteruskan dengan peraturan gubernur.

Masalah sidak Anggota DPRD, lanjutnya, untuk pelaksanaannya harus diatur dalam tatib begitu juga masalah anggaran harus diatur dengan Pergub. Ke depan untuk bisa melaksanakan sidak dengan menggunakan SPPD (sesuai jarak tempuh yang diatur dalam SPPD).

"Pertama kita harus masukkan kegiatan sidak dalam tata tertib yang dilanjutkan dengan Pergub. Rencana sidak dimasukkan dalam rencana kerja tahunan DPRD Provinsi Jambi, sehingga anggaran untuk pelaksanaannya bisa dianggarkan dalam APBD," kata Bustami.

Usai pertemuan dengan DPRD Banten, DPRD Provinsi Jambi melanjutkan rapat koordinasi di DPRD DKI Jakarta. Berdasarkan penjelasan Kabag Perundang-undangan Drs. H. Purwana Ansyori, diperoleh masukkan tentang anggaran sidak dapat dianggarkan sehingga ada pendanaan terkait biaya operasionalnya dengan cara dibuat Rencana Kerja Tahunan ( RKT).***


 

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020