Polres Jayawijaya, Provinsi Papua mengembalikan 10 motor curian kepada pemilik sah dan menahan 10 motor milik anggota polres karena tidak memiliki atribut keamanan berlalu lintas.

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Kamis, mengatakan motor-motor yang dikembalikan itu ada yang hilang tiga tahun lalu. Data kepolisian menyebutkan tiga tahun terakhir jumlah pencurian sepeda motor mencapai 648 kasus.

"Kurang lebih memasuki minggu keempat, kita telah mengembalikan 42 kendaraan roda dua yang merupakan hasil curian dan tentu ke depan kegiatan razia terus kita tingkatkan," katanya.

Empat hari lalu jumlah kendaraan yang ditahan di Mapolres Jayawijaya karena berbagai pelanggaran mencapai 1.280 unit. Sebagian kendaraan telah dikembalikan sehingga tersisa kurang lebih 500 unit.

Polres Jayawijaya juga berhasil menemukan motor yang dilaporkan hilang di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Nabire dan Tolikara.

"Dari hasil pemeriksaan ada empat kendaraan dari Jayapura yang tertangkap di sini, kemudian tiga dari Sentani, satu dari Nabire, satu dari Tolikara, jadi bukan hanya kendaraan di lingkungan Kota Wamena tetapi ada yang dari luar," katanya.

Seorang warga penerima motor curian, mengaku tidak pernah berpikir akan bertemu lagi dengan motornya yang sempat dicuri pada tahun 2018 lalu di kediamannya.

"Polisi harus lanjutkan kegiatan razia-razia seperti yang sedang dilakukan. Saya mendukung," kata pria itu kepada polisi.

Di lain pihak, Kapolres Dominggus memerintahkan provos untuk menahan 19 motor milik anggota polres karena tidak memiliki spion, plat maupun kelengkapan lain.

"Jangan masyarakat saja yang kita tertibkan. Polisi kita harus menjadi contoh. Ada sekitar 19 motor milik anggota yang kita tahan dan setelah dilengkapi kekurangannya baru bisa dikeluarkan," katanya.

Pewarta: Marius Frisson Yewun

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020