Bupati Sleman Sri Purnomo menyatakan menghormati proses hukum terkait insiden kecelakaan sungai siswa SMPN 1 Turi saat kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor pada Jumat (21/2) serta menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
"Kami serahkan kepada lembaga kepolisian. Kami berasaskan praduga tak bersalah, itu ranahnya hukum. Kami sangat menghormati proses hukum baik di Polda maupun Polres," kata Sri Purnomo seusai upacara penutupan pencarian korban di Posko SAR Gabungan, Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Minggu.
Terkait kemungkinan orang tua korban menuntut pihak sekolah, Sri mempersilakan dan menilai hal itu sebagai hak dan pilihan masing-masing orang tua.
"Kami sih persilakan saja, tapi yang jelas kan semuanya itu pada prinsipnya tidak ada faktor kesengajaan. Hanya kelalaian, ketidakprofesionalan, itulah yang menyebabkan adanya musibah ini," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan satu tersangka dengan inisial IYA terkait insiden hanyutnya siswa-siswi SMPN 1 Turi saat kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Sleman pada Jumat (21/2).
IYA yang merupakan salah satu pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Kami serahkan kepada lembaga kepolisian. Kami berasaskan praduga tak bersalah, itu ranahnya hukum. Kami sangat menghormati proses hukum baik di Polda maupun Polres," kata Sri Purnomo seusai upacara penutupan pencarian korban di Posko SAR Gabungan, Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Minggu.
Terkait kemungkinan orang tua korban menuntut pihak sekolah, Sri mempersilakan dan menilai hal itu sebagai hak dan pilihan masing-masing orang tua.
"Kami sih persilakan saja, tapi yang jelas kan semuanya itu pada prinsipnya tidak ada faktor kesengajaan. Hanya kelalaian, ketidakprofesionalan, itulah yang menyebabkan adanya musibah ini," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan satu tersangka dengan inisial IYA terkait insiden hanyutnya siswa-siswi SMPN 1 Turi saat kegiatan susur sungai di Sungai Sempor, Turi, Sleman pada Jumat (21/2).
IYA yang merupakan salah satu pembina pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman diduga melanggar Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Menurut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan masih bisa bertambah seiring dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang masih akan terus dilakukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020