Kajari Batanghari  menyoroti dana Corporate Social Responbility (CSR) dari perusahaan-perusahaan tambang batu bara yang ada di Kabupaten Batanghari.

"Salah satu yang kami soroti saat ini yakni dana CSR tersebut, semisal ada sekolah yang kondisi bangunannya sudah tidak layak. Jika pemerintah berencana untuk memperbaiki pada tahun selanjutnya, alangkah baiknya bisa dibantu menggunakan dana CSR tersebut," kata Kajari Batanghari Dedy Priyo Handoyo di Batanghari, Rabu.

Dijelaskan Dedy, perusahaan-perusahaan memang punya kewajiban melalui dana CSR untuk ikut membantu Pemda dan warga sekitar. Dan melalui dana CSR tersebut juga dapat di manfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, Kejaksaan Batanghari juga melakukan monitoring terhadap pembangunan di desa-desa. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, banyak desa yang mengklaim atau mengakuisisi pembangunan yang menggunakan dana CSR perusahaan menjadi pembangunan tersebut menggunakan Dana Desa.

"Banyak yang seperti itu, misalnya ada pembangunan gedung yang pakai dana perusahaan malah dipasang plang bahwa itu pembangunan menggunakan Dana Desa," kata Dedy Priyo Handoyo.

Kajari Batanghari memperingatkan kepada seluruh kepala desa dan pejabat desa di Kabupaten Batanghari agar benar-benar menggunakan dana desa sesuai prosedur dan transparan. Agar masyarakat mengetahui sumber dana, besaran anggaran dan apa yang akan dibangun.

"Dana Desa yang sampai di pemdes jangan sampai terjadi penyimpangan, dan kepala desa jangan menyalah gunakan dana desa seolah-olah dana desa itu adalah duit sendiri," kata Dedy Priyo Handoyo.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020