Tiga orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 atau yang kenal "ketok palu".

JPU KPK, Feby Dwiyandos dihadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Kamis, menyatakan tuntut kepada tiga orang terdakwa mantan dewan yakni Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal dengan hukuman lima tahun penjara dan dicabut hak politik dipilih  selama lima tahun.

Ketiga terdakwa kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018, Sufardi Nurzain, Elhelwi dan Gusrizal oleh JPU, dalam tuntutannya terdakwa dinilai bersalah berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada seperti pengembalian uang suap yang diterima terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana dituntut pertama yakni pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64ayat (1) KUHP

Dalam fakta persidangan terdakwa telah mengembalikan uang yang diterima dan terdakwa juga telah melanggar pasal yang ada di dakwaan, bahwa unsur menerima hadiah untuk mengesahkan RAPBD Jambi telah terbukti, secara sah dan meyakinkan, perbuatannya itu juga telah di akui oleh para terdakwa dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada, maka kami Jaksa Penuntut umum meminta majelis hakim menghukum ketiga terdakwa dengan kurungan penjara selama lima tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara," kata Feby Dwiyandos.

Kemudian memberikan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukum pokok.

Ketiganya juga dikenakan uang pengganti atas kerugian negara untuk Sufardi Nurzain sebesar Rp105 juta, Elhelwi Rp50 juta dan Gusrizal sebesar Rp55 juta, subsider jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah ada kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan di sita, jika tidak cukup maka diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan penjara.

Dalam persidangan adapun perbuatan memberangkatkan ketiga terdakwa adalah tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi, terlebih terdakwa merupakan penyelanggara negara, terdakwa telah merusak tatanan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi dengan meminta uang suap.

Sedangkan perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, ketiga terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf, bersikap kooperatif saat persidangan, serta memberikan keterangan yang sejelas jelasnya di muka persidangan serta mengembalikan uang suap yang diterima terdakwa.

Sidang ketiga terdakwa akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum para terdakwa.





 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020