Kabupaten Bungo (ANTARA) -  Polsek Pelepat Ilir di wilayah hukum Polres Bungo, Polda Jambi mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berkat informasi melalui layanan panggilan terpusat cepat (Call center) 110.

"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila terjadi tindak kekerasan atau gangguan Kamtibmas melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," imbau  Wakapolsek Pelepat Ilir Iptu Ali Tambunanan di Bungo, Kamis.

Ia menyatakan bahwa penanganan cepat  merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya melalui layanan darurat 110 yang dapat diakses kapan saja.

"Laporan yang masuk langsung direspons oleh personel Polsek Pelepat Ilir," tambah dia.

Ali menjelaskan peristiwa dugaan kekerasan tersebut melibatkan pasangan suami istri, terlapor berinisial DP (34) sementara itu pelapor RL (38). Warga  Jalan Lagan Ulu RT.18 RW.06 Desa Bangun Harjo, Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo.

Peristiwa itu terjadi (16/4) dan ditangani di hari yang sama setelah laporan masuk. Anggota langsung turun menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal.

Lanjut dia kejadian bermula sekitar pukul 10.00 WIB saat korban tengah menggendong anak sambil menerima telepon. Dalam kondisi tersebut, korban sempat mencubit anaknya karena kesal terhadap suaminya.

Melihat hal tersebut, terlapor diduga terpancing emosi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, termasuk mencekik serta menyebabkan korban terbentur lantai. 

Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian hidung, nyeri pada leher, serta sakit di bagian kepala.

Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan situasi serta memberikan pertolongan kepada korban. Selanjutnya, korban dibawa ke puskesmas setempat untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis.

"Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian," tutup Ali.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026