Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dan Disperindag Kota Jambi menyegel dua rumah toko atau ruko  di kawasan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang dijadikan gudang penyimpanan ribuan botol minuman keras beralkohol melebihi 19 persen.

Ruko tersebut disegel petugas Satpol PP Kota Jambi setelah puluhan organisasi masyarakat (ormas) bersama LSM mendatangi ruko tersebut pada Senin (9/2). Dari dalam ruko ditemukan ratusan dus miras dari berbagai jenis dan  merek minuman. 

"Ruko tersebut tidak memiliki izin dijadikan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras), " kata Kabid Penegakkan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi Sa'id Faizal, Selasa.

Dia menjelaskan  penyegelan tersebut dilakukan karena pihak yang bersangkutan tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan ke kantor Satpol PP tidak hadir untuk membawa seluruh dokumennya sehingga dengan terpaksa kamu segel ruko tersebut guna penyelidikan lebih lanjut.

"Ada dua ruko yang kita segel, dimana satu ruko berdasarkan keterangan karyawannya memiliki izin tetapi satu ruko lagi tidak memiliki izin dan yang bersangkutan kita panggil dan tidak hadir ke kantor untuk membawa izin yang aslinya," kata Sa'id Faizal.

Lebih lanjut Sa'id mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terkait seluruh izin yang di milik oleh pemilik usaha minuman tersebut.

Sementara itu bila izin aslinya sudah dilakukan pemeriksaan namun menyalahkan aturan maka pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap miras yang di dalam ruko tersebut.

Ruko tersebut sudah untuk kedua kalinya digerebek namun yang pertama tidak ada tindak lanjutnya oleh pihak kepolisian setempat dan kali ini yang kedua disegel oleh Satpol PP Kota Jambi.

Sejumlah warga dan LSM serta Ormas setempat pada Senin sore mendatangi ruko yang dimaksud yang sering disebut warga setempat sebagai gudang miras, hasilnya saat diperiksa karyawannya tidak bisa menunjukkan bukti dokumen resmi atas izin gudang miras tersebut, sehingga mereka melaporkannya kepada Satpol PP Kota Jambi untuk diperiksa karena terkait peraturan daerah (perda) miras.

Pada saat pemeriksaan di gudang sempat terjadi penolakan yang dilakukan pihak karyawan gudang miras tersebut, namun akhirnya petugas Satpol PP diberikan wewenang untuk memeriksa dan mengecek keaslian miras yang beralkhohol diatas 19 persen tersebut sudah menyalahi Perda terkait miras di Kota Jambi.






 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020