Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi menangkap tiga orang kurir narkoba yang juga anggota sindikat narkoba antarprovinsi atau lintas provinsi dengan barang bukti yang diamankan dari para pelaku tiga kilogram sabu-sabu yang mereka bawa dari Medan, Sumatera Utara untuk dijual ke Jambi dan sekitarnya.

Ketiga kurir narkoba jenis sabu yang ditangkap anggota opsnal BNN tersebut adalah AR dan BG merupakan warga Provinsi Aceh dan US warga Bathin II Pelayangan, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi, kata Kepala BNNP Jambi, Dwi Irianto, di Jambi Senin.

Pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan BNNP Jambi tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu asal Medan, Provinsi Sumatera Utara. Dimana awalnya AR dan BG membawa tiga kg Sabu menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1616 QV yang datang dari Medan.

Setelah anggota BNNP mendapatkan laporan dan data kedua pelaku tersebut kemudian dilakukan pengejaran terhadap informasi itu dan hasilnya kedua pelaku kemudian ditangkap di kawasan Jalan Lintas Bungo-Bangko atau di depan SPBU Kilometer VII, Kelurahan Sungai Mangkuang, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap dua orang itu, ternyata sabu itu bakal dikirim ke tersangka US. Petugas kemudian melakukan penyamaran untuk menangkap penerima barang haram tersebut.

"Setelah kita melakukan penyamaran, akhirnya penerima kita tangkap di SPBU itu setelah menerima barang bukti sabu dari dua kurir tersebut," kata Dwi Irianto kepada media saat menggelar jumpa pers di gedung BNN Provinsi Jambi.

Dari hasil penyelidikan diketahui, ternyata barang haram itu tidak hanya ke Kabupaten Bungo, dimana satu kilogram dari total keseluruhan akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Saat ini masih kita dalami dan periksa terlebih dahulu barang haram itu siapa pemiliknya dan apa peran ketiganya," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, ketiganya dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkotika dan terancam kurungan penjara hingga seumur hidup.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020