Jambi (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi mengimbau kepada masyarakat waspada terhadap masuknya narkoba jenis baru yang bisa merusak mental generasi muda.
Upaya luar biasa dalam perang melawan narkoba harus terus dikembangkan mengingat tantangan yang dihadapi semakin komplek, salah satunya peredaran narkoba jenis baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang masih marak dan sepanjang 2022 sudah terdapat 360 sampel NPS yang telah diuji oleh BNN, kata Kepala BNN Jambi Wisnu Handoko, di Jambi Jumat.
Menurut dia, hingga saat ini jumlah NPS yang beredar di Indonesia adalah 91 jenis, di mana 81 jenis diantaranya sudah diatur sementara 10 lainnya belum diatur dalam undang-undang. Sedangkan untuk Jambi yang baru terpantau masuk jenis baru adalah tembakau gorila yang kasusnya pernah diungkap kepolisian.
Saat ini strateginya tindakan represif melalui aspek penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam penanganan jaringan sindikat narkoba melalui bidang pemberantasan sebagai upaya pemberantasan jaringan sindikat narkoba serta dalam melaksanakan tugasnya BNN Provinsi Jambi berwenang melakukan penyelidikan atau intelijen, penyidikan (berupa penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan) serta melakukan pengawasan dan perawatan tahanan dan barang bukti sehubungan dengan perkara yang ditangani oleh penyidik BNN Provinsi Jambi.
"Sepanjang 2022, BNN Provinsi Jambi telah mengungkap sebanyak 28 kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika dengan tersangka sebanyak 50 orang yang terdiri dari 48 laki-laki dan 2 perempuan," kata Wisnu Handoko saat gelar rilis akhir tahun di gedung BBNP Jambi.
Pada Desember 2022 bidang pemberantasan BNN Provinsi Jambi berhasil melakukan pengungkapan empat kasus kejahatan narkotika di Kabupaten Batanghari tepatnya di empat daerah yaitu Desa Sungai Lingkar, Kecamatan Muaro Sebo (barang bukti sabu sebesar 0,256 gram), Desa Tanjung Baru Kecamatan Bahar Selatan (barang bukti sabu sebesar 74,936 gram), Simpang Olak Jong Kecamatan Batin XXIV (barang bukti sabu sebesar 43,446 gram) dan Desa Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi (barang bukti sabu sebesar 4,638 gram).
Dari seluruh pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap pada tahun ini, BNN Provinsi Jambi menyita sejumlah barang bukti narkotika, diantaranya adalah sabu seberat 531,499 gram, ganja seberat 42.994 gram, dan ekstasi sebanyak 1.004 butir atau seberat 377,479 gram.
"Selain itu sepanjang tahun ini BNN Provinsi Jambi telah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika diantaranya narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi," kata Wisnu lagi.
Kemudian dalam strategi lainya, BNN Provinsi Jambi memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas seperti penggunaan E-Mindik (administrasi penyidikan) di bidang pemberantasan, TREN (telerehabilitasi narkoba), New SIRENA (sistem informasi rehabilitasi narkoba) di bidang rehabilitasi, dan membuat QR Code untuk pendaftaran SKHPN PNBP, serta kembali menjalankan fungsi Call Center BNN Provinsi Jambi sebagai sarana pengaduan dan pencarian informasi bagi masyarakat umum.
Wisnu Handoko juga mengatakan BNN Provinsi Jambi menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah dan komponen masyarakat baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dimana sepanjang 2022, BNN telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama sebanyak 28 dokumen kerja sama, yang terdiri dari 19 dokumen kerja sama dengan instansi pemerintah, satu dokumen kerja sama dengan lingkungan pendidikan, dan delapan dokumen kerja sama dengan komponen masyarakat.
Selain itu, BNN Provinsi Jambi juga melakukan kerjasama dalam bentuk Deklarasi "War on Drugs" kepada Pemerintah di Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Jambi Bersinar (Bersih dari Narkoba). Beberapa daerah yang telah melakukan Deklarasi War on Drugs diantaranya, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun.
Kemudian sepanjang 2022 tercatat sebanyak 245 orang mendapatkan layanan rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Provinsi Jambi dimana sebanyak 20 orang diantaranya dirujuk untuk mendapatkan pelayanan rawat inap maupun rawat jalan di IPWL. Sementara itu sebanyak 50 orang klien yang telah menjalani rehabilitasi di BNN Provinsi Jambi diberikan layanan pascarehabilitasi.
BNN Provinsi Jambi juga melaksanakan kegiatan penjangkauan melalui program Screening Intervensi Lapangan (SIL) dan mendapatkan sebanyak 52 klien dari target 25 klien yang berasal dari penjangkauan di lokasi rawan narkoba.
Dalam hal melaksanakan fungsi pencegahan, BNN Provinsi Jambi melakukan penyebaran informasi dan edukasi melalui media elektronik (radio dan televisi) dalam bentuk kegiatan dialog interaktif dan juga kampanye War on Drugs dengan jumlah audiens mencapai kurang lebih 15.000 orang serta melalui media online (portal berita online dan media sosial BNN Provinsi jambi) dengan jumlah viewers kurang lebih 11.000.
Selain itu, BNN Provinsi Jambi juga melaksanakan program pengembangan soft skill di lingkungan pendidikan yang dilaksanakan di SMAN 2 Tanjung Jabung Barat dengan peserta sebanyak 21 orang. Program ini dilaksanakan guna menumbuhkan daya tangkal terhadap penyalahgunaan narkoba di masyarakat terutama wilayah dengan tingkat kerawanan peredaran narkoba yang tinggi.