Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah selaku Juru Bicara Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Jambi mengatakan, berdasarkan SK Gubernur Jambi Nomor 292/KEP.GUB/DISKES 4.2/2020, ditetapkan lima rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 Kategori Pasien Dalam Pengawasan (PD).

Lima RS itu yakni Rumah Sakit H.Abdul Manap Kota Jambi, Rumah Sakit Daud Arif Kuala Tungkal, Rumah Sakit Hanafie Bungo,
Rumah Sakit Hamba Batanghari dan Rumah Sakit H.A. Thalib Kerinci.

"Sedangkan berdasarkan PMK Nomor: HK.01.07/Menkes/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emergi, ada 132 rumah sakit rujukan di Indonesia, termasuk diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher," kata Johansyah, Rabu.

Dengan penetapan lima rumah sakit di Provinsi Jambi sebagai rujukan penanganan Covid-19 kategori PDP, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi kata Johansyah akan mengadakan pelatihan petugas terhadap kelima rumah sakit tersebut. 

Selain itu, akan diselenggarakan workshop (lokakarya) untuk seluruh rumah sakit di Provinsi Jambi.***

 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020