Pemerintah Kota Jambi mengantisipasi kepadatan penduduk dengan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rumah susun.

“Raperda rumah susun mengantisipasi kepadatan penduduk di Kota Jambi yang saat ini semakin padat,” kata Wali Kota Jambi, Syarif Fasha di Jambi, Kamis.

Saat ini kepadatan penduduk di Kota Jambi semakin bertambah. Lima sampai dengan sepuluh tahun ke depan jika hal tersebut tidak ditindaklanjuti atau dicarikan solusi maka akan terjadi penumpukan pendudukan di Kota Jambi.

Saat ini tingkat kepadatan penduduk di Kota Jambi yakni 3,7 juta per kilometer persegi. Sementara luas wilayah Kota Jambi hanya 16.900 hektare.

Melalui Raperda tentang rumah susun yang saat ini dalam usulan di DPRD Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi akan mengatur regulasi pembangunan pemukiman di Kota Jambi. Yakni dengan menetapkan peraturan kepada pengembangan perumahan untuk membuat rumah-rumah vertikal atau rumah susun.

“Dasar untuk membuat regulasi lanjutan atau aturan tersebut dari Perda, melalui perda tersebut nantinya usulan pengembang untuk membuat rumah tapak akan di batasi dan diminta untuk mulai membangun rumah yang sifatnya vertikal,” kata Syarif Fasha.

Dijelaskan Syarif Fasha, jika pembangunan pemukiman tersebut tidak diatur maka akan berdampak terhadap penumpukan pemukiman penduduk yang stagnan. Penumpukan pemukiman penduduk yang stagnan tersebut berbahaya bagi lingkungan, salah satunya terhadap sanitasi kota.

Jika sanitasi kota tidak baik, maka akan berdampak terhadap bencana banjir dan lingkungan yang kotor. Sementara derajat kesehatan di lingkungan yang kotor tersebut sangat rendah. Dan hal tersebut akan menyebabkan munculnya pemukiman-pemukiman kumuh.

Selain mengatur regulasi pengembang perumahan di Kota Jambi untuk membangun rumah-rumah yang sifatnya vertikal. Perda tersebut juga akan mengatur pemerintah kota untuk menginventarisir lokasi-lokasi untuk pemukiman yang sifatnya vertikal.

“Perda ini nantinya lebih dominan mengatur pengembang untuk membangun rumah yang sifatnya vertikal,” kata Syarif Fasha.

 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020