Tim Sultan Polres Tebo Provinsi Jambi  melumpuhkan sekaligus menangkap seorang tersangka perampok mini market yang dalam aksinya menggunakan senjata api dan tidak segan-segan melukai korbannya.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz Aziz  di Tebo, Jumat mengatakan pelaku yang ditangkap bernama Yoyon Susanto (33)  warga Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara,  Sumsel. Pria tersebut dibekuk saat dalam perjalanan menuju Jambi, tepatnya di depan Mapolres Tebo.

Penangkapan itu berawal saat Tim Sultan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tebo melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi pelaku berada  di wilayah Tebo. Selanjutnya tim bergerak dan mengikuti jejak target yang saat itu mengendarai kendaraan roda empat menuju ke arah Kota jambi. 

Setelah mendapat kepastian jejak pelaku, Kasat Reskrim memerintahkan seluruh anggota Sat Reskrim dibantu dengan anggota Sat Sabhara Polres Tebo melakukan razia kendaraan di depan markas komando Polres Tebo. 

Saat melakukan razia tersebut, didapati satu unit kendaraan roda empat jenis Panther pick up hitam mencoba menghindar dari petugas saat melakukan razia. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan  kendaraan berikut pengemudi dalam kendaraan tersebut.

Setelah dilakukan  pemeriksaan di lokasi Tim Sultan melakukan pencocokan identitas dan ciri-ciri pria itu. Selain itu mensinkronkan alat komunikasi yang digunakan oleh pelaku. 

Aksi kejahatan terakhir yang dilakukan pelaku yakni di Alfamart di Desa Rimbo Mulyo beberapa hari lalu. Pelaku menggunakan senjata api untuk mengancam korbannya.

Lalu Tim Sultan melakukan pengembangan tentang keberadaan senjata api yang dipakai oleh tersangka Yoyon , yang disebutkan disimpan di daerah perkebunan Sawit PTP Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Pada saat dilakukan pencarian detail ditempat senjata api disimpan oleh pelaku tersebut. Ketika senjata api rakitan ditemukan, pelaku seketika melakukan perlawanan terhadap anggota dengan cara mengambil paksa senjata api rakitannya yang sudah diamankan sehingga terjadi baku tembak. 

Pelaku dua kali melepaskan tembakannya ke arah polisi. Satu kali tembakan dari tersangka mengenai kendaraan roda empat operasional sehingga mengakibatkan kaca mobil pecah. Akhirnya tim polisi melakukan tindakan tegas terukur dan terarah dan berhasil melepaskan tiga kali tembakan hingga melumpuhkan pelaku. 

Tim sultan selanjutnya membawa pelaku ke RSUD Sultan Thaha guna mendapatkan perawatan intensif atas luka tembak, sementara  barang bukti berupa senpi berikut selongsong dan sisa peluru disita dan dibawa ke Polsek Rimbo Bujang.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir peluru kaliber 5.56 mm, dua selongsong (amunisi kaliber  5.56 mm) yang sudah diledakkan dan satu unit Handphone merek Nokia warna putih.

"Atas perbuatannya pelaku lelaki  dijerat dengan pasal 363 KUHPidana," kata Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz Aziz.






 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020