Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah selaku Juru Bicara Gugur Tugas COVID-19 Provinsi Jambi mengatakan Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) jika selesai menjalani pemeriksaan maka akan diberikan surat tanda sehat dari dokter pemeriksa dan pejabat dinas kesehatan.

"Berdasarkan keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, ODP dan PDP jika tidak dalam pemantauan dan pengawasan akan diberikan surat sehat," kata Johansyah, Kamis.

Dia mengatakan jumlah ODP di Provinsi Jambi saat ini 1.121 dan PDP 17. ODP bertambah dari satu hari sebelumnya karena orang tersebut baru tiba di Jambi. Namun ada juga penurunan jumlah ODP di kabupaten/kota karena dinyatakan selesai dari pemantauan dan selesai pemantauan dan pengawasan diberikan surat sehat. Sementara pasien positif COVID-19 masih dua orang.

Johansyah mengatakan Tim Gugus Tugas COVID-10 Provinsi Jambi terus menekan penyebaran COVID-19 di Jambi, salah satunya melalui pengawasan di pintu masuk provinsi atau batas Provinsi Jambi dengan provinsi tetangga.

Ada enam titik jalur keluar masuk antar provinsi dan kabupaten/kota yaitu melalui laut, darat dan udara. Melalui darat yakni perbatasan Jambi-Sumatera Selatan, Jambi-Sumatera Barat, Jambi-Bengkulu dan Jambi-Riau. 

Personil posko perbatasan Provinsi Jambi-Sumsel tersebut terdiri dari TNI 20 personil, Polri 42 personil, kesehatan delapan personil, BPBD enam personil dan Dishub 20 personil.

Semua kendaraan yang melintas wajib berhenti untuk diperiksa, penumpang dan supirnya, termasuk masyarakat yang melintas batas provinsi tersebut wajib dicek kesehatannya oleh aparat gabungan.

Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan meliputi pengecekan suhu badan serta pengecekan kesehatan ringan lainnya dan juga penyemprotan disinfektan.***

 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020