Pemerintah Kota Semarang membebaskan biaya sewa rusunawa dan retribusi PKL untuk tiga bulan ke depan sebagai bentuk upaya meringankan dampak ekonomi masyarakat akibat penyebaran COVID-19.
"Sewa rusunawa di tujuh lokasi yabg terdiri dari 27 tower akan digratiskan untuk 3 bulan ke depan," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin.
Retribusi pedagang kaki lima, lanjut sia, juga digratiskan untuk tiga bulan ke depan.
Menurut dia, opsi menggratiskan biasa sewa dan retribusi tersebut bisa diperpanjang jika dalam tiga bulan ke depan belum ada tanda-tanda Corona akan mereda.
Selain pembebasan sewa rusunawa dan retribusi PKL, kata dia, Pemkot Semarang juga mengeluarkan kebijakan memberi diskon tarif PDAM untuk tiga bulan.
Menurut dia, berbagai kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menanggulangi pandemi COVID-19 yang tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga ekonomi.
Ia mengakui kelesuan ekonomi hampir di semua lini.
Pemkot Semarang, lanjut dia, juga siap mengupayakan bantuan bahan kebutuhan pokok bagi kelompok-kelompok masyarakat yang terdampak penyebaran pandemi ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Sewa rusunawa di tujuh lokasi yabg terdiri dari 27 tower akan digratiskan untuk 3 bulan ke depan," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin.
Retribusi pedagang kaki lima, lanjut sia, juga digratiskan untuk tiga bulan ke depan.
Menurut dia, opsi menggratiskan biasa sewa dan retribusi tersebut bisa diperpanjang jika dalam tiga bulan ke depan belum ada tanda-tanda Corona akan mereda.
Selain pembebasan sewa rusunawa dan retribusi PKL, kata dia, Pemkot Semarang juga mengeluarkan kebijakan memberi diskon tarif PDAM untuk tiga bulan.
Menurut dia, berbagai kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menanggulangi pandemi COVID-19 yang tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga ekonomi.
Ia mengakui kelesuan ekonomi hampir di semua lini.
Pemkot Semarang, lanjut dia, juga siap mengupayakan bantuan bahan kebutuhan pokok bagi kelompok-kelompok masyarakat yang terdampak penyebaran pandemi ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020