Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Polda Jambi akan terus melakukan pemantauan, pengawasan dan pengawalan dalam proses pengiriman pasokan gula ke gudang Bulog Jambi  untuk memastikan  kebutuhan selama Ramadhan dan lebaran terpenuhi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi melalui Kasubdit I, AKBP Yuyan Priatmaja, di Jambi Selasa, mengatakan saat ini kepolisian masih terus menunggu masuknya pasokan gula pasir  untuk  stok beberapa bulan ke depan  di Provinsi Jambi.

Provinsi Jambi melalui Bulog setempat telah menyiapkan cadangan pasokan gula pasir selama beberapa bulan ke depan khususnya menjelang puasa Ramadhan dan lebaran 2020/ TTotal stok gula pasir untuk Jambi ada sebanyak 200 ton, dimana yang baru masuk ke gudang Bulog baru sebanyak 60 ton sehingga saat ini masih ada atau menanti 140 ton gula pasir lagi yang menjadi jatah Provinsi Jambi jelang Ramadhan.

Untuk memastikan Ratusan ton gula pasir itu sampai ke Jambi dengan keadaan baik dan tidak mengalami kekurangan, maka Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah melakukan pengawalan ekstra ketat.

"Setiap kedatangan selalu dikawal, itu merupakan bahan pokok yang harus di jaga kerena bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata AKBP Yuyan Priatmaja.

Untuk memastikan gula itu sudah sampai ke Jambi, tim dari Subdit I melakukan pengecekan di gudang Bulog yang berbeda di kawasan Pasir Putih, dalam pengecekan itu 140 ton gula pasir akan tiba dalam waktu dekat dan 140 ton gula pasir itu akan dikawal hingga sampai ke gudang, sehingga pada saatnya nanti akan bisa distribusi ke pasar pasar dengan harga di bawah harga pasaran dan akan disediakan pasar murah.

Untuk pendistribusian 200 ton gula pasir itu akan disebar ke beberapa kawasan di Provinsi Jambi untuk pemetaan pembagian berada di tangan Bulog. Sementara itu Polisi masih nunggu keputusan Bulog, kerena wewenang Meraka," tambahnya.

Perwira menengah Polda Jambi itu mengingatkan agar tidak  ada yang berani menimbun pasokan sembako jelang Ramadhan terlebih saat pandemi COVID-19.

"Jangan coba bermain dengan gula pasir itu karena semua ada konsekuensi hukum, sesuai undang-undang perdagangan, jika kedapatan maka akan langsung ditindak dan untuk pidana sendiri akan diganjar kurungan penjara maksimal lima tahun penjara," kata Yuyan.









 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020