Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengemukakan bahwa shalat Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020 yang sifatnya mengumpulkan massa dalam kerumunan dapat ditiadakan jika pandemi COVID-19 tetap dalam keadaan tidak terkendali.
Dia merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Sebelumnya, Hasanuddin mengatakan dalam kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut.
"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat Dzuhur di tempat masing-masing," kata dia.
Dalam keadaan serupa, kata dia, umat Islam agar menghindari shalat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan id di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari penularan COVID-19.
Anwar Abbas yang juga staf pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan jika nanti keadaan sudah membaik, dalam arti COVID-19 tidak lagi mengancam, maka shalat Idul Fitri dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Nantinya, kata dia, MUI akan berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan.
"Bisa dan tidak bisanya kita shalat berjamaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta pandangan para ahli, BNPB dan Kemenkes," demikian Anwar Abbas.
Baca juga: Ibadah saat Ramadhan, MUI imbau umat Muslim lakukan tiga langkah
Baca juga: Imam Masjid Istiqlal jelaskan anjuran Nabi soal ibadah di masa bencana
Baca juga: MUI ajak umat patuhi Ilmuwan dan jangan menyepelekan
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020