Anggota Polsek Kota Baru, Jambi menangkap dua pelaku spesialis pencurian mobil di daerah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Kedua pelaku yang juga residivis nekad beraksi pada Jumat lalu (10/4) dengan mencuri satu unit mobil baru jenis Daihatsu Terios warna coklat milik Nuhayati (58) warga Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.

"Pelarian kedua pelaku warga Sumatera Selatan MS (55) dan JE (42) setelah mencurian mobil itu, terpaksa dihadiahkan tembakan dibagian kakinya karena mencoba melarikan diri dan melawan polisi saat hendak ditangkap," kata Kapolsek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro, saat dihubungi, Senin.

Kedua pelaku dalam hitungan jam, berhasil dibekuk polisi dan menemukan mobil Daihatsu Terios milik Nurhayati yang dicuri kedua pelaku dari dalam garasi rumah korban disaat pemilik rumah salat Jumat.

Hanya berselang sekira lima jam saat kejadian, tim Reskrim Polsek Kota Baru, Kota Jambi yang di backup Tim Reskrim Polsek Sungai Lilin, Sumatera Selatan, berhasil mengamankan dua pelaku pencuri mobil tersebut di wilayah Sungai Lilin, Sumatera Selatan, pada Jumat (16/30) sekira pukul 16.30 WIB.

Afrito Marbaro menjelaskan, kedua pelaku tersebut mencoba melakukan perlawanan sehingga petugas melumpuhkan dengan timah panas di kaki pelaku.

"Jadi, saat kita amankan , kedua pelaku, yakni MS warga Kertapati Sumatera Selatan, dan JE warga Kertapati Sumatera Selatan ini, mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan sehingga kita harus mengambil tindakan tegas dan terukur, kata Afrito.

Kedua pelaku tersebut nekad melakukan aksi pencurian mobil Terios yang terparkir di garasi rumah korban bernama Nurhayati. Untuk membawa kabur mobil tersebut, karena dua pelaku menggunakan kunci cadangan milik korban yang diterima dari temannya beberapa waktu lalu yang saat ini masih dalam proses pencarian polisi.

"Jadi mereka ini menggunakan kunci cadangan milik korban yang di dapat pelaku dari satu temannya yang saat ini masi DPO," kata Afrito.

Kemudian, setelah berhasil melakukan aksi pencurian mobil Terios tersebut, kedua pelaku langsung membawa kabur mobil Terios hasil curian tersebut menuju wilayah Palembang, Sumatera Selatan untuk dijual kepada seseorang senilai Rp70 juta.h Sungai

"Jadi, setelah kami mendapatkan informasi bahwa mereka pelaku lari mengarah ke Sungai Lilin, kita koordinasi dengan Polsek Sungai Lilin. Sekira pukul 16.30 WIB, kita langsung amankan pelaku saat sedang mengendarai mobil tersebut dan atas perbuatnya kedua pelaku di kenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara," kata Afrito.




 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020