Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, per tanggal 1 April lalu secara resmi telah berlakukan pembatasan akses Pelabuhan RORO sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Tanjab Barat.

Pembatasan akses pelabuhan RORO yang dimaksud merupakan larangan bagi kapal dengan angkutan penumpang, sedangkan untuk kebutuhan logistik sembako masih diperbolehkan.

Selain itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Dr Ir H Safrial MS juga tegaskan akan berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan, Subdenpom, Pol Airud, KSOP, serta Kodim untuk perketat pengawasan dan pengamanan di kawasan pelabuhan kecil diluar LLASDP dan RORO.

 Hal ini disampaikan Bupati melalui Kepala Dinas Perhubungan, Samsul J auhari.

"Diluar Pelabuhan RORO dan LLASDP itu maksudnya adalah yang biasa disebut pelabuhan tikus, tapi itu namanya Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) dan Terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS). Takutnya ada ABK atau penumpang yang masuk dan lolos dari pemeriksaan kesehatan oleh petugas, ini tujuannya untuk diperketat pengawasan," ungkapnya.

"Yang punya pelabuhan kita minta harus ikuti himbauan pemerintah lah. Kita minta kerja samanya, seperti wajib Pakai masker setiap orang, cuci tangan kalau dari luar pulau jangan berkeliaran dulu, stidaknya harus isolasi mandiri dirumah dengan waktu sesuai ditetapkan oleh  pemerintah," kata Bupati menambahkan.





 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020