Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi menghimbau masyarakat mematuhi instruksi pemerintah dalam percepatan pencegahan penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19), terutama instruksi melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.

“Pemerintah telah mengeluarkan berbagai instruksi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona, MUI Kota Jambi mengimbau masyarakat untuk mematuhinya agar wabah ini cepat berlalu,” kata Ketua MUI Kota Jambi KH. Tarmizi Sibawaihi di Jambi, Kamis.

Terkait instruksi pemerintah yang mengimbau masyarakat untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah,kata dia, hendaknya masyarakat dapat mematuhi instruksi tersebut karena mengikuti instruksi dari pemerintah tersebut juga termasuk ibadah.

Dijelaskan KH Tarmizi Sibawaihi bahwa di dalam Al Quran umat juga diperintahkan untuk patuh kepada ulil amri (pemerintah).

“Dengan kita mematuhi instruksi pemerintah ini, artinya kita juga beribadah kepada Allah SWT,” katanya.

Sementara itu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi mengambil keputusan strategis terkait pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan 1441 Hijriah. Di antaranya meminta umat Islam menggelar shalat tarawih di rumah pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah.

Selain merujuk kepada Fatwa MUI dan edaran Kementerian Agama, langkah taktis itu diambil guna mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Jambi.

Keputusan tersebut dituangkan dalam keputusan bersama yang ditandatangani oleh Wali Kota Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi, Kajari Jambi, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Kapolresta Jambi, Dandim 0415/Batanghari, Dandenpom 2/II, Kakan Kemenag Kota Jambi, Ketua MUI Kota Jambi serta Ketua Dewan Masjid Kota Jambi.

Selain meminta masyarakat tidak melakukan shalat tarawih berjamaah di Masjid, keputusan bersama itu juga meminta masyarakat melaksanakan tadarusan di rumah bersama keluarga.

Sementara untuk peringatan Nuzulul Quran cukup dilakukan dengan mengingatkan momentum-nya serta mengambil hikmahnya dalam penguatan diri menjadi pribadi yang Qurani.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak mengadakan kegiatan buka bersama yang dapat mengumpulkan orang banyak. Rapat bersama itu juga meminta umat Muslim yang akan mengeluarkan zakat, sebaiknya dilakukan sebelum bulan suci Ramadhan, mengingat masyarakat sangat membutuhkan dalam suasana sulit seperti saat ini.

Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri, pemerintah daerah masih menunggu keputusan dari Kementerian Agama dan fatwa dari Majelis Ulama Idonesia terkait dengan panduan pelaksanaannya, demikian  Tarmizi Sibawaihi.

 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020