Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait produk/perusahaan pendukung agresi Israel, diperlukan untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan upaya menghentikan kebiadaban militer Israel di Gaza.
MUI pada Jumat (10/11), mengeluarkan fatwa bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
Wapres mengatakan apa yang dilakukan militer Israel di Gaza disebut-sebut sebagai genosida atau pembunuhan massal. Sehingga harus ada upaya-upaya yang dilakukan oleh seluruh pihak dengan kapasitasnya masing-masing untuk menghentikan kebiadaban Israel itu, termasuk oleh MUI dengan mengeluarkan fatwa.
“MUI selain memberikan bantuan, rapat akbar, maka fatwa. Hanya memang itu nanti pemerintah atau pihak tertentu harus juga menyeleksi (produk/perusahaan yang mendukung agresi Israel), sebab MUI kan tidak mengatakan perusahaannya apa saja,” kata Wapres.
Menurut Wapres, harus ada pihak yang menyeleksi perusahaan-perusahaan mana saja yang terafiliasi mendukung agresi Israel di Gaza, agar tidak merugikan banyak pihak.
“Sebab kalau tidak nanti ke mana-mana, supaya jangan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu nanti ada pihak yang memberikan semacam (seleksi) bahwa ini yang termasuk dan ini tidak termasuk,” ujarnya.