Pemerintah Kabupaten Batanghari bersama   Kantor Kementerian Agama (Kemenag)  dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) , telah menetapkan kadar Zakat Fitrah 1441 Hijriyah tahun 2020 untuk wilayah kabupaten tersebut.

Zakat Fitrah dalam bentuk uang tunai ditetapkan menjadi empat tingkatan.

Dimana nominal tertinggi Rp 57.000 per jiwa, kedua sebesar Rp 43.700 per jiwa, kategori ketiga Rp 38.000 per jiwa dan kategori keempat Rp 36.100 per jiwa.

Kabag Kesos Setda Batanghari, Syukri mengatakan, penetapan ink dilakukan dalam musyawarah  bersama yang  antara MUI, Kemenag dan pemerintah Batanghari pada tanggal y sya'ban yang lalu.

“Berdasarkan kesepakatan kita kemarin, zakat fitrah untuk wilayah Batanghari yang tertinggi Rp 57.000, menegah Rp 43.700, sedang I Rp 38.000 dan sedang ke II Rp 36.100,” ujar Syukri.

Syukri menambahkan penetapan kadar zakat fitrah 1441 H/2020 tersebut berdasarkan hasil pemantauan harga beras rata-rata di pasar Batanghari yang bervariasi. Kadar zakat fitrah dalam Mazhab Syafi’i itu pastinya dua setengah kilogram (2,5 kg) beras makan pokok per orang. Jadi jika diuangkan disesuaikan dengan tingkatan beras mana yang di makan sehari-hari,” ujarnya.

Syukri juga menegaskan, dalam membayar zakat fitrah lebih diutamakan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Dia juga mengimbau agar Muslimin dapat mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin, tanpa harus menunggu akhir Ramadan. Hal tersebut guna memudahkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk mengumpulkan dan membagi-kannya kepada yang berhak menerima zakat fitrah tersebut,” katanya.

Kepada masyarakat kabupaten Batanghari agar jangan terlambat membayar zakat fitrah bagi yang melalui Badan Amil Zakat. Bagi masyarakat yang zakat fitrah ke badan amil hendaknya sudah di mulai sejak pertengahan puasa, karena kalau sudah terkumpul, badan amil akan membagikan kepada asnabnya,” sebutnya

Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar membayar zakat fitrah sebelum Idulfitri. Tujuannya memudahkan petugas pengumpul zakat menyalurkan kepada warga yang berhak menerima. Apabila pembayaran menumpuk pada akhir Ramadan, akan menyulitkan petugas dalam penyalurannya,” tutupnya.

Pewarta: Septa Randika

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020