Proses dan penghitungan santunan bagi ahli waris pasien yang meninggal akibat COVID-19 saat ini tengah dilakukan oleh pemerintah.

"Saat ini santunan sedang dalam proses, sedang dihitung," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Santunan diberikan Kementerian Sosial bagi ahli waris korban meninggal baik dalam bencana alam maupun bencana sosial sebesar Rp15 juta.

Santunan tersebut juga diberikan berdasarkan data dari pemerintah daerah dan akan dilakukan verifikasi serta validasi oleh Kemensos.


Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam Kemensos Syafii Nasution mengatakan, skema yang digunakan selama ini untuk penyaluran santunan terkait bencana alam maupun sosial dengan indeks bantuan Rp15 juta bagi setiap korban yang meninggal.

"Syaratnya surat kematian tentunya terkait COVID-19 ini dari institusi kesehatan, ada ahli waris yang dibuktikan dalam bentuk KK dan akan diverifikasi oleh tim Kemensos apakah memang benar meninggal akibat COVID-19 atau tidak," kata Safii.

Dia mengatakan sejauh ini ada dua usulan yang masuk dari Banyumas yang kebetulan anggota Taruna Siaga Bencana (Tagana) yang meninggal akibat kelelahan saat melakukan penyemprotan disinfektan, sehingga santunan diberikan kepada ahli warisnya.

Dalam upaya mengatasi dampak COVID-19 terutama bagi warga miskin dan rentan, pemerintah memberikan sejumlah bantuan sosial antara lain bansos sembako, bantuan tunai serta bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan dan Program Sembako.

Pewarta: Desi Purnamawati

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020