Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi Prof Dr Su.aidi MA Ph.D melarang civitas akademika kampus itu mudik Lebaran 2020 karena terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19.

Rektor menegaskan kebijakan itu menindaklanjuti edaran  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik pada lebaran Tahun 2020 dan mengambil cuti selama masa penanganan pandemi virus corona.

Larangan itu sangat jelas tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, kegiatan mudik dan cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Adapun bunyi edaran yang  dimaksud yaitu: Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Apabila terdapat ASN dalam keadaan terpaksa untuk bepergian ke luar daerah atau mudik, maka ASN yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian,” kara Rektor UIN seperti dikutif dari laman resmi UIN-STS Jambi.

Rektor menegaskan, himbauan larangan mudik berlaku untuk seluruh civitas akademika UIN STS Jambi. Baik PNS, Dosen Tetap Bukan PNS, Dosen Kontrak, Karyawan kontrak beserta seluruh keluarga tidak diperbolehkan mudik.

“Jadi, himbauan larangan mudik ini berlaku untuk seluruh civitas akademika UIN STS Jambi dan keluarga. Ini untuk mengurangi mobilitas orang, agar kita dapat memutus rantai penyebaran covid-19,”tegasnya.

Rektor berharap kepada seluruh civitas akademika UIN STS jambi untuk mentaatinya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.


 

Pewarta: Syarif Abdullah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020