Hari-hari ini, potret wajah buruh atau pekerja di Indonesia -- demikian halnya di tingkat dunia -- hampir tidak ada yang menolak atau membantahnya adalah suram dan buram.
Alih-alih bersuka cita -- meski setiap peringatan "May Day" -- selalu tetap menyuarakan perjuangan peningkatan kesejahteraan di sela-sela aksi demonstrasinya, kini di saat wabah virus corona jenis baru penyebab COVID-19 masih mendera dan belum menunjukkan gejala mereda, wajah buram itulah yang mendominasi.
"Dirumahkan", "merumahkan" atau yang lebih lugas seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), adalah kondisi nyata atau fakta keras yang tak bisa dibantah mewarnai pemberitaan media massa sehari-hari, bahkan pada Hari Buruh Dunia 1 Mei 2020 ini.
Bila PHK maknanya jelas, istilah "dirumahkan" atau "merumahkan" sejatinya adalah hampir mirip, yakni terminologi "lebih halus" di mana situasi para buruh tidak harus bekerja namun tanpa mendapat upah, meski ada variannya, yakni masih ada yang digaji namun jumlahnya diturunkan.
Organisasi Buruh Internasional (ILO), organisasi di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada awal April lalu dalam laporkan bertajuk "Tanggung jawab Bersama: Menanggapi Dampak Sosial-Ekonomi dari COVID-19" (Shared responsibility: Responding to socio-economic impact of COVID-19) yang diluncurkan oleh Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyebutkan sekitar 5 hingga 25 juta lapangan kerja di seluruh dunia diperkirakan berhenti sementara.
Kondisi itu menyebabkan pendapatan buruh di tingkatan global senilai 860 miliar dolar AS sampai 3,4 triliun dolar AS kemungkinan hilang akibat pandemi COVID-19.
Pandemi COVID-19, dalam laporan itu disebutkan membuat sejumlah sektor usaha terpuruk, di antaranya transportasi, ritel, pariwisata dan hiburan. Tidak hanya itu, proyeksi pertumbuhan ekonomi global pun ikut terdampak oleh penyebaran virus.
Organisasi Pariwisata Dunia PBB (UNWTO) mencatat penurunan kunjungan wisatawan di tingkat global mencapai 20 sampai 30 persen.
Baca juga: Ganjar bagikan sembako kepada buruh di rusanawa saat Hari Buruh
Laporan dampak sosial dan ekonomi akibat COVID-19 PBB itu sejalan dengan pernyataan Dana Moneter Internasional (IMF) yang menyebut dunia kemungkinan akan menghadapi resesi ekonomi yang lebih parah dari krisis keuangan 2009.
Melihat kondisi itu Sekjen PBB Guterres menyerukan kepada negara-negara mitra untuk menguatkan solidaritas, khususnya kepada negara-negara maju agar membantu negara berkembang dan berpenghasilan rendah menguatkan sistem layanan kesehatannya.
Sebagai warga dunia, Indonesia pun tidak lepas dari imbas tersebut, khususnya di dalam sektor ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan hingga data sampai Kamis (16/4) pihaknya mencatat total sebanyak 1.943.916 orang pekerja yang dirumahkan atau menjadi korban PHK akibat COVID-19.
Dari jumlah tersebut, 1.500.156 orang adalah pekerja sektor formal dari 83.546 perusahaan yang dirumahkan atau terkena PHK.
Angka itu, kemudian meningkat pada Rabu (22/4) menjadi sebanyak 2.084.593 pekerja yang terpaksa dirumahkan atau terkena PHK akibat dampak wabah COVID-19.
Menaker dalam sebuah diskusi daring menyebut total antara sektor formal dan informal yang di-PHK dan dirumahkan itu perusahaannya ada 116.370 orang pekerja dan jumlah pekerjanya ada 2.084.593 orang.
Dari sisi perbandingan, buruh yang dirumahkan persentasenya lebih besar ketimbang yang di-PHK. Jika kini sudah memasuki bulan Mei, dipastikan angka-angka itu akan terus bergerak naik sehingga kondisinya semakin memrihatinkan.
Baca juga: Buruh ingin PHK dihentikan saat pandemi COVID-19
Tidak terbendung
Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan selalu menyatakan dan mengimbau pengusaha menjadikan upaya PHK buruh dan pekerja menjadi hal paling akhir yang bisa diambil.
Namun, fakta di lapangan juga menyatakan bahwa kebijakan itu tidak terbendung.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengharapkan pemerintah tetap mengedepankan dua kepentingan secara paralel, yaitu kepentingan pemutusan penyebaran COVID-19 dan kepentingan mempertahankan ekonomi agar mengurangi terjadinya PHK.
Ia memberi contoh kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang penerapannya penting untuk ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan demi keselamatan masyarakat dalam skala luas, namun penerapannya juga berpotensi mengakibatkan munculnya kerawanan sosial dari terhentinya kegiatan ekonomi riil.
Imbasnya, berbagai jenis pusat perbelanjaan, pabrik atau perusahaan skala besar menengah dan kecil terhenti dan tidak mampu lagi memberikan gaji atau tunjangan kepada pekerjanya.
Akibatnya pada jangka menengah nanti akan berpotensi memunculkan masalah baru yaitu stagnansi ekonomi, efek domino yang terjadi adalah munculnya penggangguran baru dan tidak terserapnya angkatan kerja dari "fresh graduate".
Karena itulah, menurut Presiden Joko Widodo ketika membuka rapat terbatas tentang mitigasi dampak Covid-19 di sektor ketenagakerjaan melalui konferensi video, di Jakarta Kamis (30/4), pemerintah melakukan sejumlah upaya, salah satunya melalui pemberian stimulus ekonomi.
Kepala Negara meminta penyaluran stimulus ekonomi kepada pelaku usaha di tengah pandemi COVID-19 tepat sasaran, yakni diutamakan bagi pengusaha yang berkomitmen tidak melakukan PHK kepada karyawannya.
Selain itu, memastikan program stimulus ekonomi tersebut betul-betul segera diimplementasikan dan berjalan sehingga dirasakan oleh manfaatnya oleh para pelaku usaha.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan bahwa bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang telah mendengarkan pandangan semua pihak, termasuk masukan dari serikat buruh demi kebaikan seluruh bangsa dan rakyat Indonesia, terkait pernyataan pemerintah menghentikan atau menunda pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan selama pandemi COVID-19.
Said Iqbal bersama dua pimpinan konfederasi serikat buruh lainnya, yang tergabung dalam MPBI, yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban pada Rabu (22/4/) diterima Presiden Joko Widodo terkait penundaan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu.
Keputusan Presiden Jokowi itu disebutnya momentum bagi semua, termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan COVID-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK setelah pandemi COVID-19.
Selain itu, juga akan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh untuk membahas ulang klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh, yang tercermin dari pernyataan Presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan.
Baca juga: Hari Buruh, dunia usaha harap dukungan stimulus bisa bantu pekerja
Beragam bentuk
Jika di skala nasional upaya meminimalisasi adanya PHK itu dilakukan pemerintah, pada skala kecil dan mikro pun tampaknya sudah berjalan secara alamiah, sebagai sebuah wujud solidaritas antarsesama.
Beberapa potret itu, terekam pada peristiwa-peristiwa tindakan empatik seperti aksi yang dilakukan sebuah pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Bogor, Jawa Barat yang membantu menyalurkan lulusan S2 dan sarjana, yang karena harapan bisa dapat pekerjaan dalam masa pandemi ini, rela untuk menjadi asisten rumah tangga (ART) dan suster rumahan.
Pengelola LPK itu menjelaskan permintaan menjadi ART saat ini melonjak hingga 40 persen dari biasanya akibat dampak PHK. Kondisi itu menarik karena biasanya menjelang Lebaran (Idul Fitri), ia menyebut ada fenomena "jual mahal" untuk posisi ART, yakni pihaknya yang harus mencari, namun kini berkebalikan karena dampak COVID-19 sebagai imbas pengangguran yang tinggi.
Namun, karena harus mengikuti dan menerapkan protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah, pihak pengelola tidak bisa menerima dalam jumlah banyak.
Di jejaring media sosial Twitter, ada "netizen" di Jakarta yang menggunggah cuitan bahwa ibunya -- yang mengelola tempat kos-kosan bagi pekerja -- membebaskan biaya kos, dan malahan ikut membantu dengan memberikan sembako kepada penghuninya.
Sontak, cuitan itu kemudian menjadi viral dan ditanggapi dengan sangat positif, penuh empati dan kemudian diapresiasi dengan keharuan karena menunjukkan solidaritas yang nyata.
Seorang pensiunan di Jakarta, Wawan Indrawan, yang juga memiliki 11 kamar kos-kosan pun mengaku bahwa ia mencoba membantu pekerja dengan menurunkan biaya kos atau memberikan keringanan lainnya.
Kondisi saat ini, terlebih masuk momentum bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah, wujud solidaritas membantu sesama dalam beragam bentuk, dinilainya menjadi sebuah keharusan, khususnya bagi mereka yang diberikan rezeki lebih dari warga lainnya yang kini terdampak.
Dan itu, salah satunya adalah para buruh dan pekerja lainnya, yang jumlahnya mencapai jutaan di Tanah Air, dan kini membutuhkan uluran tangan.
Baca juga: Polda Metro apresiasi bakti sosial saat Hari Buruh
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020