DPRD Provinsi Jambi menyetujui jika anggaran Sekretariat Dewan dipangkas sebesar 35 persen untuk realokasi dan refocusing APBD dalam penanganan COVID-19 di Provinsi Jambi.

Hal itu dikatakannya usai rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Jumat (8/5).

DPRD kata Edi komitmen dengan realokasi ataupun refocusing anggaran yang diinstruksikan pemerintah pusat. Dimana sebelumnya DPRD juga meminta Pemprov untuk mengalokasikan tambahan RP200 miliar untuk penanganan COVID-19.

Sedangkan pemangkasan anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada keputusanTAPD. 

"Alokasi pemangkasan 35 persen itu sekitar Rp23 miliar, silahkan dipangkas, kita sudah setujui," kata Edi.

Namun ia berharap tetap ada diskresi dan toleransi, karena pemangkasan tersebut dapat berimbas pada fungsi pengawasan dewan.***

 

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020