Mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas  Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020, berikut kriteria dan syarat(persyaratan pengecualian) perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, mencakup syarat:

1. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,
2. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),
3. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,
4. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).

Baca juga: Inilah persyaratan perjalanan orang yang bekerja di pemerintahan atau swasta
Baca juga: Inilah syarat perjalanan pengecualian bagi repatriasi pekerja migran



 

Pewarta: Syarif Abdullah

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020