Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar rapat dengan Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) dalam rangka mengevaluasi Built Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah dan Aset Pemerintah Provinsi Jambi di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (11/5).

Rapat tersebut itu dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Rocky Candra dan Burhanuddin Mahir serta dihadiri Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman.

Pertemuan itu membahas proses awal kerja sama hingga terungkap ada pihak ketiga yang belum membayar kontribusi untuk tahun 2019.

Ada empat kerja sama yang dibahas yaitu Hotel Tepian Ratu, dimana perjanjian kerja sama mulai tahun 1995 dan berakhir tahun 2025 selama 30 tahun. Kemudian WTC Batanghari dengan perjanjiannya ditandatangani April 2007 dan berakhir April 2037 berupa pembangunan hotel dan mall.

Selanjutnya Pasar Angsoduo Modern perjanjian ditandatangani tahun 2014 berakhir tahun 2034 dan Ex Dinas Perternakan Provinsi Jambi yang berada di Simpang Mayang oleh PT Kurnia Properti, selama 30 tahun dari Juni 2014 sampai 2044 berupa hotel dan mall.

Dalam diskusi ini, anggota dewan mempertanyakan sejauh mana perjanjian Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan aset daerah yang kerjasamanya dengan pihak ketiga.

Dewan mengharapkan pihak yang hadir yang bisa menjelaskan secara rinci tentang perjanjian tersebut di masing-masing OPD.

“Pada pertemuan yang akan datang kita akan bahas perjanjian dengan jelas bersama dewan, kami akan siapkan dari OPD terkait bisa menjelaskan satu persatu,” kata Pj Sekda, Sudirman.

Sudirman sependapat dengan dewan dimana semua kerja sama bisa menguntungkan bagi Pemerintah Provinsi Jambi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jambi khususnya.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020