Pimpinan Pusat Muhammadiyah menganjurkan pelaksanaan shalat Idul Fitri (id) dilakukan di rumah dengan alasan keselamatan untuk kawasan dengan tingkat penularan COVID-19 yang tinggi, sebagaimana ditetapkan otoritas berwenang.
Dia mengatakan pelaksanaan shalat id sejatinya dilakukan di area publik, seperti lapangan sebagaimana dicontohkan Rasulullah Muhammad SAW. Hanya saja karena ada halangan wabah corona membuat pengalihan tempat shalat id ke rumah.
Terkait Rasulullah SAW yang tidak pernah shalat id di rumah, Syamsul mengatakan karena saat itu tidak ada kebutuhan di zaman Nabi Muhammad, seperti adanya ancaman penyakit menular yang menghalangi shalat di lapangan.
Sementara meniadakan shalat id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman COVID-19, kata dia, tidaklah berarti mengurang-ngurangi perintah agama.
"Ketika dibolehkan shalat id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, yaitu agar umat selalu memperhatikan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga dan harta benda," kata dia.
Baca juga: MUI Jateng ajak masyarakat gelar Shalat Id di rumah
"Dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain. Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena shalat id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri jiwa dan raga sangat penting," lanjut dia.
Adapun pelaksanaan shalat id, kata Syamsul, merupakan amalan sunah muakad, yaitu jenis sunah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya, sebagaimana pelaksanaan sholat Tarawih di bulan Ramadhan. Sunah sendiri adalah perintah agama yang bila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
Baca juga: Kemenag DIY harap Shalat Idul Fitri di rumah tanpa pengecualian zona
Di sisi lain, lanjut dia, Islam tidak memaksa umatnya untuk melangsungkan ibadah di luar kadar kemampuannya. Dengan kata lain, jika memiliki keterbatasan pengetahuan soal tata cara ibadah shalat id dan ketidakmampuan lainnya maka lakukanlah semampunya.
Baca juga: MUI DIY: Shalat Idul Fitri di rumah lebih utama untuk cegah COVID-19
"Bahwa dalam melaksanakan ajaran agama dasarnya adalah kadar kemampuan mukallaf untuk mengerjakan. Hal itu karena Allah tidak
membebani hamba-Nya, kecuali sejauh kadar kemampuannya sebagaimana surat Al Baqarah ayat 286 dan At Thalaq ayat 7," kata dia.
"Dan apabila diperintahkan melakukan suatu kewajiban agama, maka kerjakan sesuai kemampuan (bertakwa sesuai kemampuan) sebagaimana surat At Taghabun ayat 16 dan hadits nabi," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020