Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengatakan penetapan zona COVID-19 harus berkoordinasi secara lintas sektor.
Menurut dia, pemerintah tidak bisa sendirian dalam menetapkan zona COVID-19. Begitu juga MUI tidak berwenang menentukan zonasi tanpa bermitra.
Adapun zonasi COVID-19 itu terkait erat dengan tata cara ibadah umat Islam. Dalam fatwanya, MUI membolehkan ibadah berjamaah jika suatu daerah masuk zona hijau.
"Tidak bisa pemerintah sendiri memutuskan ini, termasuk mengajak pemangku kepentingan termasuk organisasi sosial kemasyarakatan dalam hal ini di tingkat provinsi, kabupaten/kota, ada Majelis Ulama Indonesia," katanya.
Baca juga: MUI-DMI DKI Jakarta keluarkan seruan soal takbiran dan Shalat Id
Dia mengatakan MUI telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait dengan berbagai kebijakan penanganan COVID-19 yang berjalan selama hampir tiga bulan.
Pemerintah menggandeng MUI dalam rangka menyerap aspirasi untuk dijadikan bahan evaluasi dan penentuan kebijakan selanjutnya.
"Supaya penanganan dalam arti pencegahan maupun dalam pengobatan itu bisa dilakukan segera dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19," kata dia.
Amirsyah mengatakan MUI telah membentuk Satgas COVID-19. Tetapi tidak berwenang menentukan pemetaan zonasi COVID-19.
"Masing-masing lembaga ada tugas dan tanggung jawab mengenai tugasnya masing-masing. Saya menegaskan 'affirmative action' semua pihak untuk menanggulangi ini bersama-sama," katanya.
Baca juga: MUI Jateng ajak masyarakat gelar Shalat Id di rumah
Baca juga: Kemenag DIY harap Shalat Idul Fitri di rumah tanpa pengecualian zona
Baca juga: Pelonggaran PSBB, MUI ingatkan penjagaan diri masing-masing
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020