Pemerintah Kota Jambi mengimbau warga di daerah itu melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah masing-masing.

Imbauan tersebut tertuang dalam imbauan bersama Wali Kota Jambi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jambi dan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi Nomor:451/815/2020, Nomor:B.10B/KK.05.06/I/5/2020, Nomor:B.13/MUI/V/2020 tentang sholat Idul Fitri 1441 H untuk wilayah Kota Jambi dan Sekitarnya.
 

“Imbauan tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tantang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Rabu.

Selain itu, turut memperhatikan surat Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jambi Nomor A.030/DD.T/MUI-JBI/V/2020 perihal kewenangan kepala daerah Provinsi Jambi dalam menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H dalam menghadapi pandemi COVID-19.
 

Melalui imbauan bersama tersebut, masyarakat di darrah itu diimbau tidak memaksakan diri melaksanakan Shalat Idul Fitri di Mesjid maupun di lapangan. Selanjutnya masyarakat di himbau untuk melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah bersama anggota keluarga.

Adapun panduan Shalat idul fitri yang dilaksanakan di rumah bersama anggota keluarga dapat merujuk kepada tuntunan Shalat Idul Fitri yang diedarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi tahun 2020.
 

Selain memperhatikan fatwa MUI dan surat dewan MUI Provinsi Jambi, himbauan tersebut di keluarkan dengan melihat dan memperhatikan sebaran dan jumlah ODP, PDP dan pasien terkonfirmasi positif di Kota Jambi.

Berdasarkan data dari Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi per-tanggal 20 Mei 2020, ODP di daerah itu berjumlah 15 orang, PDP 43 orang dan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 berjumlah 26 orang. Sementara untuk jumlah pasien terkonfirmasi positif se-Provinsi Jambi berjumlah 85 orang, dan empat orang sudah dinyatakan sembuh.



 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020